
SORONG, BeritaAktual.co – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menggeledah sebanyak 13 ruangan yang berada di lingkungan Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Tindakan penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
PS Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mencari dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.
“Ada beberapa dokumen yang kami cari di kantor ini. Karena itu kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan malam ini. Dokumen-dokumen yang diamankan masih kami rinci dan dituangkan dalam berita acara,” ujar Ihot kepada awak media.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Namun, besaran nilai kerugian yang pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 17.45 WIT hingga berlarut ke malam hari. Sebanyak 13 ruangan yang diperiksa meliputi ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), ruang kepala bagian (Kabag), kepala subbagian (Kasubag), ruang staf, hingga ruang pimpinan DPR.
“Yang kami geledah ada sekitar 13 ruangan, mulai dari ruang Sekwan, Kabag, Kasubag, staf, termasuk ruang pimpinan dewan,” ungkapnya.
Selama proses berlangsung, sejumlah personel kepolisian juga tampak menerapkan pengamanan ketat di setiap ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan.
Ihot menambahkan, proses penyidikan perkara ini masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Penyidik berencana akan memeriksa lebih banyak saksi serta melengkapi berbagai alat bukti lainnya hingga tuntas.
“Kami baru meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Prosesnya masih panjang karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti,” tambahnya.
Diketahui, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya sebenarnya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak Januari hingga Juli 2026. Sebelum status dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa total 43 orang saksi, yang terdiri dari 30 anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan DPRD.
Selain menelusuri dokumen dan memeriksa saksi, penyidikan juga mendalami aliran pencairan anggaran yang diduga dialirkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP, CV HF, CV A, dan CV SMP. (*)







