
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon periode 2020–2024, dengan menetapkan dua pegawai perusahaan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat, dalam penyimpangan pengelolaan keuangan, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele menjelaskan, bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial W.A.L. selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta N.R. selaku Kepala Urusan Kasir.
Menurut Sudarmono, status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka, dalam mengelola keuangan perusahaan, untuk mengambil dana operasional, yang kemudian digunakan bagi kepentingan pribadi,” kata Sudarmono kepada wartawan, di Ambon, Rabu (5/8/2026).
Penyidik menemukan sejumlah pola penyimpangan yang diduga dilakukan, di antaranya penggelembungan harga material docking kapal, peningkatan nilai kontrak pekerjaan subkontraktor, serta mark-up biaya perbaikan kapal.
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi berbagai komponen pengeluaran dalam dokumen arus kas perusahaan yang menjadi dasar pencairan dana operasional.
Tidak hanya itu, W.A.L. juga diduga melakukan transfer dana milik perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening N.R. tanpa persetujuan direksi.
“Sementara itu, sisa dana operasional yang masih berada di kas perusahaan, setelah digunakan untuk kebutuhan kantor disebut turut dibagi dan dimanfaatkan, untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” beber dia.
Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan laporan audit Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, nilai kerugian negara mencapai hampir Rp19 miliar.
Kerugian itu berasal dari berbagai pengeluaran yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban, serta tidak didukung bukti yang lengkap dan sah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sudarmono menegaskan, bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, dalam dugaan penyimpangan keuangan di perusahaan daerah tersebut.
Sudarmono juga mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusinya, dengan menjanjikan penyelesaian perkara atau meminta imbalan dalam bentuk uang.
“Jika ada pihak yang menghubungi melalui telepon atau WhatsApp dengan modus seperti itu, segera laporkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon, agar dapat segera ditindaklanjuti, sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sudarmono.






