Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Pemprov PBD: Hapus Denda PKB dan BBNKB, Berlaku Hingga 11 September 2026

Marni Rabu, 12 Agustus 2026 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260812_133333_WhatsApp
Bagikan berita ini
        

SORONG, BeritaAktual.co- Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Papua Barat Daya kini memiliki kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama satu bulan penuh, terhitung mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, S.STp., M.Si.mengatakan bahwa Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

“Manfaatkan kesempatan ini, segera bayar pajak kendaraan Anda,” ujarnya

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan wujud kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. “Pajak Anda, untuk pembangunan Papua Barat Daya,”

Ia menambahkan bahwa Penghapusan denda PKB dan BBNKB ini berlaku secara merata di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Kami berharap seluruh kantor Samsat di kabupaten dan kota dapat menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/152/8/2026 terkait penghapusan denda tersebut.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir pada 11 September 2026.(*)

Tentang penulis

Pemprov PBD: Hapus Denda PKB dan BBNKB, Berlaku Hingga 11 September 2026 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Guru SLB: Pengabdi Mulia bagi Anak Istimewa
Next: Sambut HUT RI ke-81, HIMPAUDI Kota Sorong Gelar Karnaval Anak PAUD  

Related News

IMG-20260813-WA0001
  • Metro

Satreskrim Polres Sorong Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Milik Korban Diamankan

Marni Kamis, 13 Agustus 2026
20260812_092423
  • Metro

Sambut HUT RI ke-81, HIMPAUDI Kota Sorong Gelar Karnaval Anak PAUD  

Marni Rabu, 12 Agustus 2026
IMG-20260811-WA0017
  • Metro

Bidpropam Polda PBD Sidak Lima Polsek, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Marni Selasa, 11 Agustus 2026

Berita lainnya

IMG-20260813-WA0001
  • Metro

Satreskrim Polres Sorong Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Milik Korban Diamankan

Marni Kamis, 13 Agustus 2026
FB_IMG_1786507421132
  • Daerah

Wali Kota: Bantuan Beras Perkuat Perlindungan Sosial bagi Masyarakat

Q Rabu, 12 Agustus 2026
FB_IMG_1786510993805
  • Daerah

Wali Kota Ambon Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini

Q Rabu, 12 Agustus 2026
FB_IMG_1785834768071
  • Daerah

Wajo Ingatkan Pemprov Maluku Kaji Ulang Rencana Pembentukan BUMD Baru

Q Rabu, 12 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d