
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNT, dengan total barang bukti bernilai ratusan juta hingga milyaran rupiah ,Jumat (11/9/2026)
Wakapolres Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Moll, S.I.K., menyampaikan bahwa kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 25 tanggal 21 Agustus 2026. Kejadian berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di kantor jasa pengiriman JNT di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong.
Polresta Sorong kota Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dikirim dari Medan, Sumatera Utara dengan nomor pengiriman 0581759191.
Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 11.00 WIT, terlihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor hendak mengambil paket tersebut, lalu langsung diamankan.
Tersangka berinisial EGF berperan sebagai perantara atau pengedar narkotika. Saat paket dibuka, ditemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu serta 2 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kertas tisu. Barang bukti ini memiliki berat bersih 66,734 gram dengan nilai pasar sekitar Rp124 juta. Modus yang digunakan adalah menyamarkan paket narkotika seolah-olah berisi barang aksesoris biasa.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup. keberhasilan ini, sebanyak 287.252 jiwa masyarakat terselamatkan dari ancaman peredaran narkoba.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor 28 tanggal 5 September 2026. Kejadian berlangsung Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIT, di Jalan Jambu Mente, Kelurahan , Pela Publik ,Distrik Sorong Kota.
Kembali berawal dari laporan masyarakat, tim Satres Narkoba menduga ada paket kiriman lewat JNT yang berisi sabu dengan nomor pengiriman 960-SOK-01-04-JD-05-85-43-47-45. Setelah memastikan keberadaan paket dan melakukan pengawasan, saat paket dikirimkan, tiga orang pria mendekat dan berusaha mengambilnya di lokasi. Langsung dilakukan penangkapan, dan salah satu pelaku berinisial YBT terungkap sebagai perantara pengedaran narkotika.
Dari dalam paket yang disamarkan sebagai barang aksesoris dan dibungkus kemasan hitam, ditemukan 5 bungkus besar plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 421,76 gram, bernilai pasar sekitar Rp1 miliar. Penangkapan ini disebut-sebut sebagai penyitaan narkotika terbesar sepanjang sejarah penindakan di wilayah Tanah Papua hingga saat ini.
Tersangka YBT juga disangkakan pasal dan ancaman pidana yang sama, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sorong Kota mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkotika, serta menegaskan akan terus memutus jalur peredaran barang haram apa pun yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya.(Mar)






