
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta pelurusan informasi atas pemberitaan mengenai pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena terkait pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu. Pemkot menilai, penyajian berita tersebut perlu diklarifikasi, karena belum sepenuhnya menggambarkan konteks dan substansi pernyataan yang disampaikan.
Persoalan ini mencuat setelah Wali Kota mempertanyakan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan, bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas banjir yang terjadi, setelah adanya pembangunan di DAS Waitomu oleh pihak Kodam.
Menurut Wali Kota, konstruksi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan maksud dan konteks pernyataan yang sebenarnya disampaikan. Karena itu, diperlukan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi keliru.
Dia menilai, persoalan tersebut perlu diluruskan karena menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam penanganan bencana, sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan di kawasan DAS.
Selama ini, setiap kali terjadi banjir, Pemkot Ambon menjadi pihak yang menangani dampak dan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, Wali Kota mengingatkan, bahwa setiap aktivitas pembangunan di kawasan DAS Waitomu harus memperhatikan aturan dan norma yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun risiko bencana di kemudian hari.
Sikap tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ruang, tetapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy menjelaskan, bahwa permintaan klarifikasi merupakan hak yang dijamin undang-undang dan harus dipahami sebagai upaya meluruskan informasi, agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers, sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ujar Lekransy kepada wartawan, di Ambon, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, kebebasan pers tidak seharusnya menjadi dasar, untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta, terlebih apabila pemberitaan berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang, tanpa didukung informasi yang terverifikasi secara memadai.
Lekransy kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab professional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon tidak bermaksud mengintervensi kebijakan redaksi maupun mengurangi independensi media. Namun, apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sumber, klarifikasi dan koreksi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pemberitaan.
Untuk itu, Lekransy mengharapkan, adanya penjelasan mengenai dasar pengutipan pernyataan yang dipersoalkan beserta konteks penyampaiannya. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, diharapkan dapat dilakukan perbaikan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan pers.
Lebih jauh, Lekransy mengingatkan, bahwa persoalan pembangunan di DAS Waitomu menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah, bagaimana persoalan DAS Waitomu ditangani secara benar demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansi persoalan justru bergeser, akibat perbedaan informasi yang belum memperoleh klarifikasi secara utuh,” jelasnya.
Menurut Lekransy, hubungan pemerintah dan pers harus tetap dibangun atas dasar saling menghormati fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Pemerintah membutuhkan pers yang kritis dan independen, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya sebagai dasar membentuk penilaian secara objektif.
“Pers yang merdeka adalah, kekuatan demokrasi. Namun, kemerdekaan itu akan semakin bermakna ketika dijalankan dengan kejujuran terhadap fakta, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan kesediaan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Sebab, pada akhirnya yang harus dijaga bersama bukan sekadar sebuah pemberitaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi,” tutup Lekransy.




