MANOKWARI, BeritaAktual.co – Pendidikan adalah hak asasi menusia yang mendasar bagi setiap orang, hal ini tentunya ditegaskan dalam UU 1945 Pasal 31. Akan tetapi di Papua standar pelayanan minimal pendidikan dasar masih juga belum terpenuhi.
Akademisi Universitas Papua memaparkan berdasarkan hasil olah data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Pusat Statistik (BPS) wilayah Papua dan Papua Barat menunjukan sebanyak 476.534 Penduduk Usia Sekolah (PUS) kisaran usia 7-24 tahun di Tanah Papua tidak bersekolah. Jumlah itu belum termasuk peserta didik PAUD dan sekolah luar biasa.
“Hampir 500 ribu tepatnya 476.534 adalah data yang kami olah dari Kemendikbud dan BPS di wilayah Papua dan Papua Barat. Rincian Provinsi Papua sebanyak 1.053.944 orang, dan di Provinsi Papua Barat 324.112 orang, artinya dengan angka ini menunjukkan 34,58 persen dari PUS di tanah Papua tidak bersekolah,” terang Dosen Ilmu Kependudukan atau Demografi di Fakultas Pertanian Universitas Papua, Agus Sumule kepada beritaaktual.co melalui telepon selulernya, Rabu 15 Desember 2021.
Kata Agus, angka tersebut merupakan hasil analisis yang dibuat berdasarkan 7 (tujuh) wilayah yang ada di Papua dan Papua Barat, dan mengacu pada data neraca pendidikan daerah Kemendikbud, dan BPS Provinsi Papua dan Papua Barat dalam tahun 2020. Menurutnya, analisis yang dibuat itu bertujuan untuk membangkitkan perhatian semua pihak bahwa pendidikan adalah hal penting dan merupakan hak semua orang.
“Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas analisis itu, jika analisis itu salah silakan dibantah dengan data juga. Sebelumnya saya berpikir hanya berkisar antara 250 ternyata hampir menyentuh angka 500, ini angka yang sangat besar,” tegasnya.
“Tidak ada satu kabupaten/kota pun RLS-nya mencapai perguruan tinggi. Bahkan, 18 kabupaten memiliki RLS tidak lulus SD, dan 16 Kabupaten RLS-nya tidak lulus SMP,” bebernya.
Hal ini lanjut Agus, sangat menentukan keberhasilan pembangunan sektor-sektor lain. Keterlibatan dan keberhasilan Orang asli Papua (OAP) dalam memanfaatkan berbagai peluang ekonomi dan sosial yang tersedia di tanahnya sendiri sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan. “Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota perlu membahas hal ini secara khusus akan situasi pendidikan di tanah Papua,” imbuhnya.
Agus juga menyoroti, besarnya anggaran Otsus dibidang pendidikan sebesar Rp1,4 triliun pada tahun 2022, dia mempertanyakan anggaran sebesar itu akan diapakan agar bisa menyentuh pendidikan di daerah ini. “Ada dana sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun 2022 khusus untuk pendidikan saja, lalu anggaran sebesar itu mau dibikin apa?, saya yakin tidak ada yang kasih perhatian di bidang pendidikan,” ujarnya.
“Pemerintah harus mengakomodir hal ini sebagai upaya menciptakan pendidikan yang bermutu bagi semua OAP di daerah/kampungnya masing-masing, serta mencukupkan kekurangan tenaga guru. Melibatkan gereja atau lembaga-lembaga keagamaan, LSM khususnya yang bergerak di pelayanan pendidikan dan institusi-institusi masyarakat adat juga juga bermanfaat untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. [els]
Terkait penggunaan dana otsus..
Menurut saya pengawasannya yang tdk ada makanya dana itu di terlantarkan….
Ya untuk provinsi dan kabupaten aj hancur apa lagi di kampung. Kan kasian punyak tapi tdk di lihat dan di perhatikan…
Saran saya dana yg ke kampung fungsikan kader prospek untuk mengawasi terkait dengan pengelola dan otsus.. kasi hak sepenuhnya untuk kader prospek yg mengawasi..
Berikan tanggung jawab biar kader2 prospek itu bisa bicara berdasarkan atura..
Terimakasih..