SORONG, BeritaAktual.co – Keputusan pemerintah dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Oktan tinggi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo yang disalurkan oleh PT Pertamina (Persero) selama ini tidak akan berdampak terhadap penyaluran BBM lainnya seperti Pertalite.
Hal ini disampampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Dapil Papua Barat, Rico Sia dalam Sosialisasi Sinergitas BPH Migas Dan DPR RI capaian Kinerja Dan Penyuluhan BPH Migas Tahun 2022 yang berlangsung di Vega Hotel, Kota Sorong, Papua Barat. Selasa, 26 April 2022.
Diterangkan Rico Sia, terjadinya kenaikan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo (non subsidi) tersebut disebabkan terjadinya naiknya harga minyak mentah dunia yang berada di harga 140 USD per barrel, sedangkan Pertamina masih menjual BBM dengan harga 70 USD per Barrel. Namun Pertamina arus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri untuk menekan beban keuangan Pertamina.
“Pada prinsipnya semua anggota DPR RI Komisi VII yang mewakili Dapilnya di seluruh Indonesia berharap kelangkaan minyak ini segera bisa teratasi dengan dikembalikannya kuota-kuota yang kemarin telah dipangkas, hampir rata-rata sekitar 5 persen, yang menjadi penyebab dipangkasnya itu karena satu kenaikan harga minyak dunia hampir mencapai 140 dolar dan Pertamina itu menjual di sini karena ada subsidi hanya 70 dolar. Nah, kenaikan lagi membuat apabila kalau dihitung 1 dolar saja kenaikannya itu sampai dengan triliunan yang harus disubsidi, sehingga jalan satu-satunya yang waktu kemarin diambil adalah segera mengurangi impor, agar Solar itu dengan dikurangi otomatis terpotong semuanya, tujuannya ini hanya penyelamatan untuk singkat saja ya untuk singkat kemudian akan diatur ulang kembali” kata Rico Sia, Selasa (26/04/2022).

Dengan adanya dukungan kepada BPH Migas Rico Sia berharap dapat menambah kuota BBM ke Papua Barat sehingga tidak lagi terlihat antrean panjang di SPBU yang menimbulkan kesan buruk terhadap pelayanan BBM di Papua Barat.
Sementara itu, Kasubbag Humas BPH Migas, Narcicy Makalew mengatakan, guna mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak di seluruh Indonesia, pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) senantiasa memperhatikan kebutuhan yang disesuaikan dengan usulan yang diajukan setiap daerah, usulan ini juga diharapkan menjawab kebutuhan BBM yang disalurkan ke setiap SPBU melalui PT Pertamina (Persero).
Dia menjelaskan, BPH Migas tidak dapat semena-mena melakukan pengurangan dan penambahan jumlah kuota Migas tanpa adanya usulan dari daerah, dan sebelum adanya usulan. Kata Narcicy Makalew, pemerintah daerah juga harus melakukan sejumlah kajian menyeluruh guna menghitung jumlah kebutuhan BBM yang akan diajukan.
“Kalau pengurangan atau penambahan itu bukan wewenang BPH Migas, kami hanya menetapkan besaran kuota berdasarkan usulan daerah antara pemerintah daerah dan Pertamina, jadi kami tidak bisa mengurangi atau menambah jika tidak punya dasar, patokan kurang dan tambah kuota ada variabel yang harus dipatuhi” ucap Narcicy Makalew, Selasa (26/04/2022).
Alam Kanda Winali, Sales Area Manager PT Pertamina (Persero) Papua Barat juga menjelaskan, untuk pasokan BBM dipastikan tetap tersedia, dimana perkiraan pasokan ini untuk 10 hingga 11 hari untuk semua jenis BBM, kendati pasokan dinyatakan aman diatas 10 hari, Pertamina tetap mendatangkan kapal pengangkut BBM untuk menambah pasokan agar tidak terjadi kekurangan untuk distribusi ke daerah-daerah.
“Stok kita masih aman diatas 10 hari untuk semua jenis BBM, meski begitu ada kapal pengangkut BBM yang datang untuk menambah pasokan BBM, sehingga kita pastikan distribusi kebutuhan BBM tidak kurang” terang Alam Kanda Winali.
Untuk evaluasi penyaluran kebutuhan BBM dilakukan per 3 bulan sekali, setelah adanya pembahasan didaerah kemudian diusulkan ke BPH Migas untuk ditetapkan kuota yang akan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero). [dwi]