SORONG, BeritaAktual.co – Tujuh tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O pada 25 Januari 2022 Jumat siang, 27 Mei 2022 diserahkan penyidik Polres Sorong kota ke Kejaksaan Negeri Sorong. Ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial AW, IR, ARV, ND, FMH, HL dan H diserahkan pada tahap dua kali ini dibagi dalam dua berkas perkara sesuai peran masing-masing.
Untuk tersangka berinisial H satu berkas perkara, sementara ke-enam tersangka lainnya dalam satu berkas perkara. Tersangka H diduga sebagai pelaku pembakaran kendaraan bermotor di depan THM Double O, sementara enam tersangka lainnya adalah pelaku penyerangan dan pembakaran THM Double O.
“Satu berkas atas nama tersangka berinisial H dengan perkaranya yaitu terkait pembakaran mobil yang berada di depan Double O. Kalau 6 tersangka lain inisialnya: AW, IR, ARV, ND kemudian FMH, HL. Kesemuanya dikategorikan pelaku utama,” kata Kasi Pidum Kejari Sorong, Eko Nuryanto.
Bersama ketujuh tersangka juga turut diamankan juga barang bukti berupa bangkai mobil yang sudah habis terbakar dan senjata tajam berupa parang dan tombak serta batu yang digunakan untuk memecah kaca mobil.
Ketujuh tersangka ini langsung ditahan Kejaksaan Negeri Sorong selama 20 (dua puluh) hari kedepan, para tersangka dititipkan di rutan Polresta Sorong mereka disangkakan melanggar KUHP Pasal 187 ayat (1) Juncto Pasal 255 dan undang-undang darurat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 255 serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. [jas]