SORONG, BeritaAktual.co – Keluarga korban meminta HS pemilik miras oplosan dihukum mati lantaran telah banyak korban berjatuhan karena ulahnya. Keluarga juga kecewa HS tak kunjung memberikan biaya pemakaman padahal sebelumnya HS telah menjanjikan masing masing keluarga akan diberikan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta) namun janji tersebut tidak dipenuhi.
“Dia bunuh banyak orang, jadi cepat atau lambat nyawa ganti nyawa. Saya pu bapa dengan mama, 2 orang korban,” kata Mey Nuride salah satu keluarga korban saat bersama ratusan massa masyarakat kelurahan Rufei, kota Sorong memblokade jalan dengan membakar ban bekas di tiga titik akses masuk ke pasar Boswesen, kelurahan Sorong Barat, kota Sorong, Papua Barat Jumat siang, 27 Mei 2022.
Selain Mey Nuride, keluarga korban lainnnya Andi Saweri juga menyayangkan perlakuan HS yang tidak memberikan uang pemakaman. “Bagaimana kami mau makamkan? Biaya pemakaman sampai hari ini tidak ada. Kami warga yang susah. Bapa tolong, hari ini 30 atau 50 juta taruh dulu untuk biaya pemakaman, itu saja kami minta,” ujarnya.
Di tengah aksi blokade jalan, Walikota Sorong Lambert Jitmau bersama Kapolres Sorong Kota, kemudian menemui pihak keluarga korban dan mendengar tuntutan pihak keluarga. Saat menemui keluarga korban Walikota Lambert Jitmau menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya ke enam pemuda akibat miras oplosan.
Walikota berjanji pemerintah kota Sorong akan memberikan santunan terhadap keenam korban atas kejadian tersebut, Walikota juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses sesuai undang-undang yang berlaku kemudian dibicarakan dengan kepala suku untuk menyelesaikan denda adat Papua.
“Saya mengimbau kepada keluarga besar Imeko, kepada keluarga yang berduka, saya juga ikut berduka. Kalau satu saja tidak apa-apa, ini sampai 6 korban. Saya minta kepada kepolisian menindak sesuai undang-undang yang berlaku. Kami di Papua ini punya adat,” kata Walikota.
Selain itu, permintaan keluarga korban dan warga kelurahan Rufei agar kasus ini secepatnya dialihkan ke Polres Sorong Kota karena keenam korban bertempat tinggal di kota Sorong. Mendengar hal tersebut, kepolisian Polres Sorong Kota menjelaskan, HS pemilik usaha miras oplosan tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jayapura Kota. Polisi juga belum menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, keluarga korban dan warga kelurahan Rufei menyerang dan merusak Homestay Pandawa di jalan Danau Limboto RT 01, RW 01 kelurahan Klawasi, distrik Sorong Barat, kota Sorong Papua Barat. Pengrusakan ini dilakukan karena keluarga kesal terhadap HS pemilik Homestay yang membuka usaha di Jayapura dengan mengambil tenaga kerja pemuda-pemudi di kawasan Rufei, kota Sorong namun setelah bekerja sebagai peracik miras oplosan justru meregang nyawa saat mencoba minuman racikan mereka sendiri. [jas]