Majukan Pariwisata Papua KPK Mitigasi Resiko Korupsinya

Bagikan berita ini

 

MANOKWARI, BeritaAktual.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan hasil kajian direktorat Monitoring KPK menemukan potensi korupsi dalam rangkaian bisnis proses pengelolaan dana hibah yakni pada aspek perencanaannya termasuk potensi korupsi di sektor pariwisata wilayah Papua dan Papua Barat.

“Hal ini menjadi tugas bersama antara-pihak untuk mengawasi potensi ‘kebocoran-kebocoran’ yang terjadi di sektor pariwisata tersebut agar pemanfaatan dana hibah dari pemerintah khususnya di sektor pariwisata ini menjadi lebih optimal,” ujar Ghufron dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Sektor Pariwisata yang digelar di Manokwari, pada Rabu (8/6).

Kata dia, ini menjadi tugas bersama, aspek perencanaannya menjadi tugas Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) sebagai executing agency, dan pada saat pelaksanaannya menjadi tugas pemerintah daerah sebagai implementing agency.

Wilayah Papua dan Papua Barat memiliki potensi pariwisata alam yang besar untuk bisa memberi pertumbuhan perekonomian negara. Pasca COVID-19, pariwisata menjadi salah satu sektor yang mengalami keterpurukan paling besar selama kurun 2020-2021. Sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.

“Merawat dan memajukan pariwisata adalah bagian dari tugas KPK melalui pembenahan sistem agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi di sektor tersebut,” jelas Gufron.

Terdapat empat peran KPK dalam upaya menutup kebocoran potensi korupsi di sektor pariwisata Papua dan Papua Barat. Antara lain:

  1. Koordinasi lintas stakeholders dengan menggandeng pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil;
  2. Monitoring proses dan implementasi perbaikan sistem;
  3. Review Kebijakan yang berpotensi fraud – misconduct – korupsi; serta
  4. Supervisi langkah-langkah akselerasi pelaksanaan program, pengawasan dan penegakan hukum.

KPK mencatat sejumlah intervensi yang telah dilakukan pada sektor ini diantaranya, penandatanganan kerja sama dengan Kemenparekraf (2020), Koordinasi dan Supervisi Dana Hibah Pariwisata di Bali dan yang terbaru, Koordinasi dan Supervisi Sektor Pariwisata 4 provinsi (2021), Kajian dan monitoring serta evaluasi tata kelola sektor pariwisata (2021-2022).

Kemudian dua agenda utama Tim Korsup KPK dalam sektor pariwisata yaitu pertama, perbaikan tata kelola pemerintah berupa Tata Kelola Dana Hibah, Pinjaman Daerah, DAK dan skema lainnya yang berkaitan dengan transfer dana ke daerah. Kedua; monitoring pelaksanaan program pemerintah berupa program strategis, bantuan untuk pelaku usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Seperti diketahui, pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp3,8 triliun untuk menstimulasi sektor pariwisata. Dana tersebut dibagi ke dalam 3 skema yakni insentif pajak, hotel dan restoran (hibah pariwisata) sebesar Rp3,3 triliun, insentif tambahan untuk membangun kepercayaan dan minat pasar sebesar Rp 70 miliar, dan insentif airlines (Kemenhub) sebesar Rp 480 miliar. Hibah pariwisata yang dianggarkan pada tahun 2020, dialokasikan pada 101 pemerintah daerah dan pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat ini.

“Kami harap kegiatan koordinasi dan supervisi ini mampu mencegah terjadinya fraud, korupsi dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program pemerintah pada sektor pariwisata. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata bagi pembangunan daerah,” tutup Ghufron.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini yaitu Inspektur II Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Abdi, Kepala BPKP Papua Barat diwakili oleh Muhammad Irwandi sebagai Koordinator Pengawasan BPKP, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim dan Sekretaris Daerah Papua Barat Nataniel D. [jas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.