MANOKWARI, BeritaAktual.co – Sebagai rangkaian Gerakan Penyelamatan Sumberdaya Alam Papua Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Papua Barat, Forkopimda Papua Barat, kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR di Aula Gedung PKK Kompleks Pemda Papua Barat, Rabu, 13 Juli 2022.
Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan di Manokwari selama sepekan ini. Hadir dari KPK, Dian Patria selaku Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.
Dalam penjelasannya Dian Patria menyampaikan bahwa upaya penataan sektor pertambangan di Papua Barat merupakan hal yang sangat mendesak untuk segera dilakukan. “Kita mendapat banyak laporan kegiatan pertambangan di Papua Barat ini, telah merambah kawasan hutan. Bahkan aktivitas pertambangan juga telah masuk ke kawasan konservasi dan cagar alam dan merusak Daerah Aliran Sungai,” kata Dian.
Sayangnya, perambahan kawasan hutan oleh aktivitas pertambangan, sebagian besar dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kemenkopolhukam, teridentifikasi 2.741 Lokasi PETI di Indonesia. Di Papua barat, terdapat setidaknya 6 titik lokasi PETI yang paling banyak terdapat di kabupaten Pegunungan Arfak dan kabupaten Manokwari. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenkomarves yang juga merupakan pelaksana satgas penertiban PETI. Menurutnya, penertiban PETI merupakan perintah langsung Presiden Jokowi karena PETI telah menyebabkan sejumlah persoalan lingkungan mulai dari pencemaran merkuri, banjir, hingga kerusakan lingkungan dan lainnya.
Maraknya tambang ilegal di Papua Barat menimbulkan keresahan tersendiri bagi Pemda Papua Barat.
“Hasil pemetaan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Pemprov Papua Barat, pertambangan tanpa izin terjadi setidaknya sekitar daerah hulu sungai Wariori dan daerah Sungai Wasarawi. Sekitar 100 kelompok penambang yang eksis di kedua kawasan tersebut. Selain menggunakan alat pompa hisap, para penambang juga menggunakan alat mekanis excavator. Hasilnya, dibagi bersama antara para penambang dengan pemilik hak ulayat dalam bentuk gram emas atau uang,“ jelas Kadis ESDM Papua Barat Johanes Tulus.
Konsern yang sama juga disampaikan oleh Sekda Kabupaten Manokwari Hendri Sembiring.
“Kami meminta agar aktivitas pertambangan ilegal ini segera dihentikan. Kami khawatir, penambangan emas di hulu sungai akan berdampak pada pencemaran merkuri di air sungai yang menjadi sumber air bersih warga dan irigasi kawasan pertanian dan perkebunan. Jika tidak dihentikan, maka akan menimbulkan bencana bagi masyarakat sepanjang sungai,“ tegas Henri.
Sebelumnya di acara terpisah Bupati Manokwari Hermus Indou mengakui pihaknya tidak dapat melakukan penertiban tanpa bantuan dari pihak lain. “Namun jujur saja, kami di kabupaten tidak mampu untuk menertibkan tambang ilegal. Kami butuh bantuan dan tindakan nyata dari semua pihak baik Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun dari aparat penegak hukum,” harap Hermus.
Komitmen untuk menyelesaikan PETI di Papua Barat, sebenarnya sudah disampaikan oleh Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw pada saat pertemuan dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada pertengahan Juni 2022. Komitmen ini kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan, termasuk pertemuan dengan masyarakat adat. Juga dengan Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengirimkan surat Kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM perihal konsultasi pengajuan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua distrik di Pegunungan Arfak, pada Mei 2022 dan penetapan WPR di kabupaten Manokwari. Namun, hingga saat ini proses penetapan masih dalam pembahasan, mengingat kawasan yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan.
“Sebenarnya persoalan penataan PETI, tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan formalisasi berupa transformasi secara formal kegiatan pertambangan tanpa izin oleh masyarakat menjadi pertambangan berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun bisa juga dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang dilakukan di Bangka Belitung dan Tanjung Enim,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Azaria Indra.
Di akhir rapat peserta menyepakati bahwa apapun skema penyelesaiannya, sebelum semuanya jelas secara formal, aktivitas pertambangan ilegal yang ada saat ini, harus segera dihentikan. Sebab hampir semua peserta mengakui bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali mengancam keselamatan masyarakat. Penting untuk dipetakan aktor yang terlibat dan jalur supply-chain ke lokasi PETI ini antara lain suplai mercury/cinnabar dan BBM ke lokasi PETI.
Kembali Dian Patria menyampaikan, bagi KPK, persoalan PETI di Papua Barat dan wilayah lain di Indonesia, tidak hanya mencerminkan betapa lemahnya tata kelola sektor pertambangan di negeri ini, namun juga mengindikasikan adanya persoalan penegakan hukum yang tidak jalan.
“Bisa jadi, dibalik tindak pidana pertambangan ilegal ini, terjadi tindak pidana korupsi, fraud dan misconduct. Dan ini yang menjadi perhatian KPK di Papua Barat,” tutup Dian. [jas]
Kalo kita punya bukti adanya indikasi korupsi berupa transferan atau serah terima uang secara cash, dari penambang keapda oknum aparat siapa yg kami hubungi?