Selain Pendidikan Gratis, Abdullah Gazam Ngotot Minta Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Papua Barat

Bagikan berita ini

 

SORONG, BeritaAktual.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat kembali melanjutkan rapat terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang berlangsung di Manokwari, Jumat, (15/07/22).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam menyampaikan bahwa ia lebih konsen pada pendidikan gratis dan kesehatan gratis bagi masyarakat Papua Barat, sebab menurutnya dua hal itu lebih penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Kalau soal pendidikan gratis itu saya pastikan betul bahwa di dalam Perdasi ini memuat soal pendidikan gratis, karena ini amanah ini perintah UU, Otonomi Khusus yang menjelaskan demikian,” ungkap Gazam.

Selain itu Gazam juga meminta agar kesehatan gratis bagi masyarakat Papua Barat diperhatikan dan dimasukan dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

“Nah, di dalam sini saya juga ingin pastikan, kalau dalam Perdasi ini telah memuat terkait dengan kesehatan gratis mari kita bahas, tapi kalau tidak memuat soal kesehatan gratis untuk masyarakat Papua Barat, maka mohon maaf, harus dimuat dulu dan harus diberikan penjelasan sedetail mungkin dan memastikan bahwa kita tidak sia-sia membahas peraturan ini karena yang kita bahas ini yang dampaknya, manfaatnya itu dirasakan oleh masyarakat,” tutur Gazam.

Abdullah Gazam yang juga sebagai Ketua DPW PKB Papua Barat ini juga mengusulkan kepada pemerintah membuat kartu khusus untuk Orang Asli Papua agar mudah dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan maupun pendidikan.

“Kalau bisa, ada satu kartu khusus untuk Orang Asli Papua, dengan kartu itu Orang Asli Papua bisa mendapatkan akses kesehatan dan akses pendidikan secara gratis dan mudah sehingga tidak ada lagi suara-suara sumbang di sana,” papar Gazam.

“Terkait pendidikan gratis dan kesehatan gratis sudah termuat dalam Perdasi yang dibahas, intinya dua poin itu sudah berhasil kami masukan dalam perdasi,” tambah Gazam lagi.

Gazam juga mengatakan, setelah Perdasi dan Perdasus ini selesai dirapatkan di tingkat Bapemperda DPR Papua Barat maka akan masuk pada tahapan Paripurna di DPR Papua Barat dan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Untuk tahapan pembahasan sudah selesai di tingkat Bapemperda, Nah masih ada tahapan selanjutnya, yaitu tahapan paripurna kemudian dari paripurna itu kita juga harus konsultasi lagi ke Jakarta terkait dengan penetapan perdasi dan perdasus yang kita bahas selama ini. Nanti, dari Kementerian Dalam Negeri itu apakah disetujui atau tidak, itu penting kita konsultasi, kalau seandainya dari kementerian oke nanti keluar nomor registrasi dari kementerian, maka disitulah menjadi ketetapan, jadi tinggal kita tetapkan dan aturan itu sudah mulai berlaku di seluruh Provinsi Papua Barat,” tutup Abdullah Gazam. [*/dwi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.