JAKARTA, BeritaAktual.co – Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi NasDem, Dapil Papua Barat, Rico Sia Selasa sore, 30 Agustus 2022, menyampaikan aspirasi Suku Besar Malamoi dalam Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Papua Barat Daya (PBD) di ruang rapat komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, yang beralamat di Jln. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat.
Disampaikan Rico Sia, dalam aspirasi tersebut Kepala Suku Besar Moi, Silkofok Yerenias Su yang mewakili 7 (tujuh) suku Moi yaitu, suku Moi Kelim, suku Moi Segin, suku Moi Moraid, suku Moi Kalabra, suku Moi Maya, suku Moi Klasa, dan suku Moi Abun menyampaikan 3 poin yakni:
1. Bahwa usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disebut sebagai Provinsi Papua Barat Daya, diubah dan diusulkan dengan nama “Provinsi Mala Moi Raya”.
Usulan nama ini lantaran Suku Moi yang dimaksud adalah salah satu suku di Papua yang mendiami Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan sebagian kecil wilayah Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat, yang berasal dari daerah yang disebut “MALA MOI”, Mala yang berarti gunung atau daratan luas sedangkan Moi berarti halus.
Selain itu, tertuang dalam aspirasi alasan yang mendasari usulan perubahan nama ini karena dalam memulai usulan DOB PBD, tokoh dan kepala kuku Moi tidak dilibatkan. Sesungguhnya sebutan Barat Daya hanya terkait suatu penentuan arah tempat ketika berada di gunung, di hutan, di laut saat mencari suatu arah dan tujuan yang disebut dengan arah mata angin. Maka dengan demikian nama besar wilayah dan daratan Mala Moi tidak boleh ditutupi dengan barat daya walau hanya apa arti sebuah nama.
Kepala Suku Besar Moi menilai, untuk merubah nama ini tidak sulit, jika menjalankan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2019 dan ada beberapa daerah yang nama DOB nya mengalami perubahan seperti, Kepulauan Riau, Kabupaten Maluku Tenggara Barat diubah menjadi Kabupaten Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Kei. Dan juga pengurusan dan perjuangan tentang DOB PBD telah memakan waktu yang cukup lama sehingga telah menguras begitu banyak finansial dan tenaga, para pejuang ada yang telah dipanggil Tuhan mendahului kita, bahkan masih ada rapat-rapat seperti rapat rapat yang berlangsung dan itu adalah sebuah proses.
2. Bahwa wilayah DOB yang diusulkan ini berada pada sebagian besar tanah adat suku Moi yaitu wilayah Pemerintahan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat dan sebagian kecil wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan.
3. Kepala Suku Besar Moi akan membantu kelancaran proses pengadaan dan penyediaan lahan untuk rencana pembangunan kantor Gubernur Daerah Otonomi Baru dimaksud.
Terkait hal tersebut, Rico Sia menyampaikan bahwa, aspirasi dari Suku Besar Malamoi telah ia sampaikan ke dalam Rapat Panja DIM PBD, tetapi pimpinan dan anggota rapat tetap pada nama Papua Barat Daya sebab, nama tersebut telah diusulkan sejak awal.
“Sebagai perwakilan daerah di Parlemen, saya harus memegang teguh sumpah jabatan yakni, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil,” ujar Rico melalui sambungan telepon Selasa malam 30/08/22.
Rico menambahkan, dalam rapat yang digelar juga diputuskan jika sampai dengan Senin tanggal 5 Februari 2023, tidak ada surat kesepakatan tertulis dari ke 6 wilayah tergabung di PBD maka yang menjadi ibukota adalah kota Sorong seperti draft awal. [dwi]