AIMAS,BeritaAktual.Co,Penjabat Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso S.Sos,MM resmi menyampaikan tarif sementara bagi angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Sorong dengan rincian yang tertera pada surat edaran Bupati No 551.2/1380 adapun rincian telampir sebagai berikut .
“Tarif ini bukan kemauan saya maupun keputusan pemerintah semata melainkan merupakan keputusan bersama setelah melalui beberapa mekanisme tahapan termasuk pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat,sehingga masyarakat kiranya bisa memaklumi dan mengikuti penyesuaian harga yang telah berlaku sejak hari ini,” jelas Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso S.Sos,MM,Kamis (8/9/22) bertempat di hotel Aimas Kabupaten Sorong.[Ary]