Pembahasan Tingkat II RUU PBD Masih Menunggu Putusan Pimpinan DPR RI

Bagikan berita ini

 

SORONG, BeritaAktual.co – Ketua komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, rencana membawa RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dalam rapat rapat Paripurna Tingkat II DPR RI tanggal 29 September 2022 mendatang masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI.

Hal ini dikatakan Ahmad Doli usai rapat koordinasi Tata Ruang dan Penanganan Masalah di Wilayah Provinsi Papua Barat bersama Pemda Provinsi dan kabupaten/kota di Gedung doktorandus ec Lambertus Jitmau, kota Sorong, Papua Barat. Kamis siang, 22 September 2022.

Ahmad Doli menjelaskan, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah selesai dibahas oleh Komisi II pada tanggal 12 September 2022 lalu. Terkait informasi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) pada 29 September 2022, Ahmad Doli meralat adanya informasi tersebut.

Pembahasan Tingkat II RUU PBD Masih Menunggu Putusan Pimpinan DPR RI 1 IMG 20220922 WA0025
Rakor Tata Ruang dan Penanganan Masalah di Wilayah Provinsi Papua Barat bersama Pemda Provinsi dan kabupaten/kota. [Foto: JAS]

Menurut politikus partai Golkar itu, memang ada rencana rapat Paripurna pada 29 September 2022, namun agendanya harus dibahas dulu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan DPR RI.

“Kan memang ada rencana rapat paripurna di tanggal 29 September nanti, tapi kan agendanya harus dibahas di tingkat pimpinan DPR RI dan di rapat Bamus. Makanya kami sudah kirim surat dan saya juga sudah komunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta supaya itu diagendakan dalam paripurna. Belum tahu tanggal 29 ada rapat kan bisa saja rapat paripurna itu dilakukan segera kalau ada agenda-agenda yang sangat penting, jadi bisa tanggal 29 bisa juga lebih cepat tapi intinya semua tergantung di pimpinan DPR RI,” terangnya.

Ahmad Doli menambahkan, Komisi II DPR RI telah menyurati pimpinan DPR RI untuk memohon pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera dibahas di rapat Paripurna, untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang namun intinya masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI. [jas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.