SORONG, BeritaAktual.co – Dua media online, yakni Radar Nusantara dan Radar 24 Jam diduga telah memuat berita tentang kasus illegal logging di wilayah Aimas, kabupaten Sorong pada 15 Desember 2022 lalu, tentang adanya penangkapan kayu jenis merbau tanpa dokumen dari hasil olahan masyarakat Sorong Aimas sekitar 10 truk beberapa waktu lalu, dan menyebutkan pelaku adalah PT. Hartawan Indo Timber. Sayangnya, berita tersebut adalah tidak benar, hoax alias berita bohong.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT. Hartawan Indo Timber, Jatir Yuda Marau, melalui siaran pers pada Selasa, 27/12/2022 yang diterima media ini, Rabu sore 28/12/2022. Dengan tegas Jatir membantah pemberitaan tersebut, menurut Jatir, PT. Hartawan Indo Timber tidak lagi beroperasi selama 2 (dua) tahun belakangan ini, bahkan PT. Hartawan Indo Timber saat ini sedang merumahkan karyawannya, karena tidak lagi beroperasi.
“Perlu juga diketahui, PT. Hartawan Indo Timber tidak lagi beroperasi selama 2 (dua) tahun ini, dan semasa beroperasi, PT. Hartawan Indo Timber tidak pernah membeli kayu dari masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya pemberitaan kedua media tersebut, telah mencemarkan nama baik PT. Hartawan Indo Timber,” tulis Jatir dalam siaran persnya.
Selain itu kata Jatir, kedua media online tersebut memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada manajemen PT. Hartawan Indo Timber. Tentu, hal ini tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis atau KEJ, dan merugikan pihak kliennya.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari PT. Hartawan Indo Timber menegaskan kepada Media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam untuk segera melakukan klarifikasi pemberitaan terkait dengan PT. Hartawan Indo Timber selaku pembeli kayu dari masyarakat tanpa dokumen tersebut,” papar Jatir.
Terkait inisial yang di sebut sebut dalam pemberitaan Media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam tersebut yaitu ST. selaku Manajer PT Hartawan Indo Timber, Jatir pembantahnya, faktanya inisial yang disebutkan tidak lagi berada dalam Manajemen PT. Hartawan Indo Timber, lantaran ST telah mengundurkan diri sejak bulan November 2022 dan telah berada pada perusahan lain dan bukan lagi bagian dari manajemen PT. Hartawatan Indo Timber.
Selanjutnya Jatir menerangkan, dalam pemberitaan tersebut juga disebut-sebutkan Bos Mr. T dan LD adalah bagian dari manajemen PT. Hartawan Indo Timber, jelas ini adalah suatu kebohongan, kekeliruan dan fitnah.
“Kami Kuasa Hukum selama ini telah mencari-cari alamat kedua media ini bahkan kami pun sempat menghubungi beberapa rekan wartawan, namun mereka (wartawan) juga tidak mengetahuinya. Oleh karena itu lewat pemberitaan ini kami harap kedua media ini dapat mengetahui apa yang kami sampaikan dan melakukan klarifikasi yang benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ada. Kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum baik pidana atau perdata atas pemberitaan yang telah mencemarkan Nama baik PT. Hartawan Indo Timber jika kedua Media ini mengabaikan apa yang telah kami beritakan ini dan tidak melakukan klarifikasi,” tutup Jatir. [JAS]