KOTA SORONG, Beritaaktual.co – Sejak membuka posko pengaduan pada akhir Februari 2023 lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian, PBHKP Sorong, telah menerima 12 aduan warga korban kredit macet kepemilikan rumah yang dikelola developer PT Jaya Molek Perkasa atau PT JMP pimpinan Stefani Disma Arlinda alias Linda.
Pimpinan PBHKP Sorong, Loury da Costa saat dikonfirmasi di kantor PBHKP Sorong di jalan Sriti II HBM, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjelaskan pihaknya sudah menerima 12 aduan warga korban kredit macet PT JMP, sepuluh warga mengadu akibat jadi korban kredit macet, sementara dua warga mengadu terkait Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, yang tak kunjung diberikan PT JMP, di perumahan JMP Averos 1 di Jl. Sadewa 8 dan Averos 2 di Jl.Sadewa 9, kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Untuk kasus terkait kredit macet perumahan ada 10, sedangkan terkait IMB itu ada 2 orang. IMB ini berlokasi di perumahan JMP Averos 1 dan Averos 2 di Jl. Sadewa 8 dan Jl. Sadewa 9. Kurang lebih ada ratusan rumah yang sampai sekarang proses perizinan membangun rumahnya belum ada. Mereka sudah menanyakan ke pihak bank Papua, namun pihak bank menjelaskan IMBnya masih diproses. Masih dalam proses pemecahan sertifikat,”ungkap Loury.
Menurut Loury ratusan rumah di perumahan JMP Averos 1 dan Averos 2, yang sudah ditempati konsumen, belum memiliki IMB. Saat konsumen menanyakan masalah ini ke pihak bank Papua, pihak bank menjelaskan IMB tersebut masih diproses alias masih dalam tahap pemecahan sertifikat
PBHKP Sorong masih tetap membuka posko pengaduan bagi korban kredit macet perumahan, yang dikelola developer nakal, di kota Sorong. Selain memperoleh aduan korban kredit macet PT JMP, PBHKP Sorong juga menerima aduan korban KPR macet dari developer lain. (A.J)