Kota Sorong. Beritaaktual.co. Saling klaim atas sebidang tanah di jalan Osok, kota Aimas, Kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya antara pihak Irwan Oswandi dan pihak Jerry Waleleng, terus berlanjut. Sejumlah pihak yang mengetahui proses pelepasan adat atas tanah seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi tersebut, kemudian angkat bicara.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Kabupaten Sorong. Kornelis Usily, saat dikonfirmasi di kantor LMA Malamoi di jalan Sorong Aimas, Senin sore (28/03/2023) menjelaskan, saat penandatanganan pelepasan adat pada 2013, oleh almarhum Dominggus Osok kepada Irwan Oswandi, Salmon Osok, adik almarhum turut menandatangani pelepasan itu. Namun pada kenyataannya di tahun 2022, pihak Jerry Waleleng menyatakan telah mendapat pelepasan tanah seluas 55 hektar dari Salmon Osok.
Kornelis Usily menegaskan pelepasan adat atas tanah di wilayah Malamoi, wajib atas pengetahuan Lembaga Masyarakat Adat, dan hanya dikeluarkan sekali. Tidak akan ada pelepasan tanah di lokasi yang sama lebih dari satu kali, karena semua pelepasan adat tersebut, akan dicatat LMA.
“Ini contoh yang seperti sekarang Salmon bikin ini. Kami atas nama Lembaga tidak bisa buat pelepasan baru. Pelepasan yang lama itu yang sah. Karena sebagai orang tua hak kesulungan ada di almarhum Dominggus Osok. Jika kemudian hak itu diserahkan ke siapa saja itu tidak jadi masalah. Itu intern keluarga sub marga Osok-Klablim. Terkecuali saat almarhum melakukan pelepasan adat tanpa sepengetahuan Simon Osok. Saat penandatanganan pelepasan adat itu, almarhum Dominggus Osok dan Salmon Osok saling berbeda pendapat. Namun pada akhirnya Salmon ikut menandatangani pelepasan, sebagai saksi pertama.” kata Korneles Usily.
Pada saat awak media mengkonfirmasi masalah pelepasan hak atas tanah adat, yang menjadi objek sengketa ini ke keluarga almarhum Dominggus Osok, anak tertua almarhum, Lea Naomi Osok membenarkan bahwa ayahnya telah melakukan pelepasan adat yang kini menjadi objek sengketa, dengan Irwan Oswandi di tahun 2013, jauh sebelum tanah tersebut kemudian diklaim milik Jerry Waleleng, mantan Kabinda Papua Barat.
Sembari menunjukan setumpuk bukti berupa dokumen pelepasan adat, atas tanah seluas 180 ribu meter persegi, di Jalan Kontainer, Kelurahan Kalasuat, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Lea menjelaskan, bapaknya telah melepas tanah tersebut ke Irwan Oswandi dan kawan-kawan pada 24 Oktober 2013. Namun kemudian, Lea mendapatkan kabar bahwa pada 2022, tanah seluas 20 ribu meter persegi, di areal yang telah menjadi milik pihak Irwan Oswandi, kembali dilepaskan ke Jerry Waleleng, oleh bapa adiknya, Salmon Osok. Padahal, dalam pelepasan pertama yang dilakukan bapaknya Dominggus Osok kepada Irwan Oswandi, Salmon Osok ikut pula tanda tangan sebagai saksi pertama. Menurut Lea, sebagai anak, dirinya berpatokan pada apa yang telah dilakukan oleh bapaknya. Bahwa pelepasan tanah Adat tersebut. telah dilakukan Almarhum Dominggus Osok kepada Irwan Oswandi dan kawan-kawan.
“Di tahun 2013 tanah tersebut sudah dilepaskan kepada Irwan Oswandi. Di 2022 tanah tersebut dilepas kembali ke Jerry Waleleng oleh Salmon Osok. Pada pelepasan di 23 Oktober 2013, bapak Salmon Osok bertindak sebagai saksi. Tanah itu sudah dilepas ke bapak Irwan Oswandi, dan sudah ditangani LMA Malamoi,”Jelas Lea Naomi Osok.
Persoalan saling klaim kepemilikan atas tanah di jalan Kontainer dekat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya antara pihak Irwan Oswandi yang diwakili kuasa hukumnya, Jatir Yuda Marau dengan pihak Jerry Waleleng yang diwakili kuasa hukumnya, Vecky Nanuru berawal di tahun 2022 ketika ada aktifitas di atas lahan yang sebelumnya dilepas kepada Irwan Oswandi, oleh pihak Jerry Waleleng. Saat kuasa hukum pihak Irwan Oswandi mempertanyakan hal ini di kantor Pertanahan Kota Sorong, di jalan Jenderal Sudirman, diketahui bahwa BPN Kota Sorong sementara memproses permohonan penerbitan sertifikat atas nama Jerry Waleleng. Berdasarkan kenyataan inilah, pihak Irwan Oswandi dan kawan-kawan mengajukan permohonan pengukuran tanah, ke Badan Pertanahan Kota Sorong, yang berujung aksi adu mulut, pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu. (A.J)