Jangan Kecolongan,DPS Raja Ampat Sebanyak 45.159 Pemilih Wajib Diawasi Bersama

Bagikan berita ini

RajaAmpat,BeritaAktual.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Raja Ampat pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sebanyak 45. 159 (empat puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan) pemilih.Jumlah ini berdasarkan rekapitulasi pada rapat pleno terbuka Rabu (5/4/2023).

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S. STP mengaku telah terjadi penambahan pemilih sementara dan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni sebanyak 13 TPS dimana dari 207 TPS menjadi 220 TPS. Sementara pemilih laki laki terdata sebanyak 23.184 (Dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh empat), Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 21. 975 (Dua puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima).

“Kemudian, awalnya jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) yang diturunkan untuk dilakukan pemutakhiran data berjumlah 43. 488, setelah disingkronkan berubah menjadi 43. 484. Data ini yang diturunkan seluruh Pantarlih untuk dilakukan coklit dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, ” ungkap Steven Eibe, saat dikonfirmasi beritaaktual.co di kantor KPU Raja Ampat, Kamis (6/4/2023).

Penetapan hasil coklit di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tertanggal 30-31 Maret 2023 dan tingkat Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PPD) tertanggal 1-2 April 2023, kemudian KPU pada 5 April 2023. Kendati demikian jumlah DPS dan TPS yang ditetapkan bisa mengalami perubahan dengan berjalannya seluruh tahapan, karena data pemilih adalah data bergerak ,yaitu pemilih yang meninggal, pindah domisili dan berusia 17 tahun.

Steven berharap melalui dinas terkait dapat mengawal seluruh proses perekaman khususnya pendatang baru, termasuk pemilih pemula dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu dirinya menandaskan tingkat kesadaran masyarakat terutama yang belum terdaftar agar segera melengkapi identitas di Dukcapil agar hak pilihnya dapat terwakilan pada pemilihan nanti.
“Jadi setelah sudah punya identitas selanjutnya laporkan ke KPU, PPD atau PPS untuk didata sebagai pemilih, sehingga kedepan dapat mengikuti Pemilu pada hari Rabu tanggal 14 februari 2024, ” pungkasnya.[DVD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.