SORONG, Berita aktual.co – Sebanyak 16 unit sepeda motor berhasil diamankan Satreskrim Polres Sorong, Polda Papua Barat. Barang Bukti (BB) beserta 10 pelaku curanmor ikut diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru dalam press release yang digelar di Polres Sorong, Kamis (13/06/24).
” Saya ucapkan terimakasih kepada kasat reskrim dan rekan-rekan yang telah berhasil mengungkap curanmor moga kami dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat” ucap Ndaru
Lebih jauh Kapolres Sorong menjelaskan semua pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat sehingga dikembangkan oleh satreskrim untuk melakukan berbagai penelusuran hingga tindakan dilapangan.

” Dari laporan tersebut teman-teman reskrim berhasil mengamankan 5 kelompok berbeda yang spesialis dalam melakukan tindakan curanmor ” Pungkas AKBP Yohanes Agustiandaru.
Secara teknis Kasat Reskrim AKP Hamdam Samudro menjelaskan kesepuluh orang pelaku diantaranya berinisial RR, RF,AF, YO, YEA,KM, MRL,PR, YGK dan ABH.
” Diantara 10 orang ini, ABH merupakan tersangka dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum sehingga kami tidak hadirkan disini ” Jelas Hamdan
Adapun modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya adalah mereka melakukan dengan cara berkeliling pada jam-jam tertentu, terutama dijam-jam kecil.
Kemudian, ketika mendapatkan target sasaran sepeda motor, para pelaku membuka paksa kunci stang dengan cara ditendang.Dan ada juga yang merusak kunci kontak dengan cara menggunakan obeng dan kunci L yang telah dimodifikasi untuk merusak tempat kunci kendaraan.
Motif dari pelaku untuk ekonomi, tapi juga mencari keuntungan dan juga dipakai untuk berfoya-foya.
Pasal persangkaan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, seperti dimaksud pada Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1), (3),(4), dan ke (5) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal .
Diakhir sesi press release Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamdam Samudro, Wakapolres Kompol Emmi Fenitiruma dan Kasihumas AKP La Mbali.
Menyampaikan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang silakan dicek di Polres Sorong dengan membawa surat-surat kendaraan .
” Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa ke Polres Sorong dengan menunjukan surat-surat. Jika memang masih dalam pemeriksaan, akan kami berikan hak pinjam pakai hingga prosesnya selesai akan kami serahkan dan kembalikan ke pemiliknya. “tutupnya. (Ary)