SORONG, BeritaAktual.co -Menjamurnya koperasi dan platform peminjaman online yang tidak berizin dan dipertanggungjawabkan keberadaannya, sangat berdampak buruk bagi masyarakat,bahkan tidak sedikit yang melakukan tindak kriminal dan nekat menghabisi hidupnya akibat ditelpon serta diancam setiap saat melalui telpon.
Hal ini pun menjadi perhatian sejumlah pemerhati ekonomi dan perkembangan Koperasi Syariah di Papua Barat Daya, Hartono dirinya mengklaim saat ini banyak sekali koperasi yang berdiri tanpa pada subjek yang sebenarnya bahkan terang-terangan melakukan aktifitas simpan-pinjam walaupun tidak memiliki ijin resmi yang seharusnya dikantongi.
Sehingga banyak warga yang terjebak dalam kamuflase simpan -pinjam yang cepat dan aman tapi menjerat dengan pengembalian bunga cukup besar bahkan melebihi modal yang dipinjamkan.
“Kami juga prihatin dengan hal tersebut,selain pemerhati juga penggiat atau pengurus yang lama berkecimpung di Koperasi khususnya syariah cukup miris melihat hal ini, semoga Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengingatkan ada modus penipuan bisa lebih keras dalam menindak hal ini agar tidak ada masyarakat yang terjebak dalam renternir berkedok koperasi” pungkas Hartono.
Selain itu Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way didampingi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat Daya Suhardi Thama menjelaskan pinjaman online (pinjol) sudah menjadi isu lama, manfaat pinjol amat sedikit, tetapi persoalan yang ditimbulkannya sangat rumit. Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak masuk ke lingkaran pinjol.
Alasannya, karena pinjaman dari pinjol akan memberatkan nasabah yang meminjam karena bunga pinjaman yang jauh lebih besar dari bunga bank biasa. Sekalipun ada pinjol yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat sebaiknya menghindarinya.
“Masyarakat agar tidak masuk dalam lingkaran jebakan pinjol. Memang pada saat menerima pinjaman dari pinjol seakan-akan bisa mengatasi masalah keuangan, tetapi pada saat mengembalikan pinjaman akan muncul masalah-masalah yang jauh lebih besar ” himbau Sekda Provinsi Papua Barat Daya.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan
nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (ary)