KOTA SORONG,BeritaAktual.co- Jajaran satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong menggelar operasi,edukasi dan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima di jalan Basuki Rahmat kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,Rabu (17/7/24).
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda)no. 23 tahun 2023 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kota Sorong melakukan penertiban sejumlah tempat usaha yang masuk dalam lingkup ketentraman dan ketertiban umum .
Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah. Salah satu fokus penertiban Satpol PP adalah pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban PKL dilakukan dengan langkah-langkah yang mengedepankan pencegahan konflik. Sosialisasi kepada PKL menjadi prioritas, dan pentingnya memberikan solusi berupa tempat relokasi bagi para PKL, sehingga berkoordinasi dengan pemerintahan terkait menjadi parameter yang harus diseimbangkan dengan baik.
Kepala dinas kebakaran DKP2B & Satpol-PP Papua Barat Daya Vincente Campana Baay, S.IP menuturkan pelaksanaan kegiatan yang digelar dalam rangka mengalokasikan PKL ketempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah yakni salah satu diantaranya di Km.8 Kota Sorong.
” Kami tidak langsung memindahkan kami juga manusia biasa sama seperti mereka yang butuh bertahan dan mencari kehidupan, namun pemerintahan ini juga memiliki aturan agar semua bisa tertata dengan baik ” pungkas Vincente
Apabila dalam pendekatan secara persuasif melaui 3 kali teguran tidak diindahkan maka Satpol-PP tetap berjalan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (mrn)