KOTA SORONG,BeritaAktual.co- Teknis pelaksanaan dan pengelolaan opsen pajak kendaraan motor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), bertempat di Vega Hotel ,Selasa (30/07/24)
Plt sekretaris BPPKAD Papua Barat Daya lsnain solo mengatakan dengan rapat koordinasi berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana UU tersebut mulai 5 Januari 2025 merupakan bagi hasil pajak kendaraan bermotor sudah ditiadakan.
Rapat koordinasi ini di gelar untuk mengantisipasi regulasi tersebut kedepannya tidak lagi menimbulkan masalah yang dapat merugikan Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait yang menjadi bagian regulasi yang telah ditetapkan.
Selaras dengan hal ini Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhoni Way, S.Hut., M.Si,mengatakan kegiatan ini merupakan langkah memahami regulasi maupun aturan dalam pengelolaan PKB dan BBNKB termasuk sinergitas upaya dukungan dari semua pihak pemerintah kabupaten/kota yang ada di Papua Barat Daya pada khususnya.
“Pajak kendaraan bermotor dan BBNKB salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat potensial , berpengaruh secara signifikan, karena itu semuanya harus mempunyai komitmen yang sama dan kuat antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya” pungkas Jhoni.
Perencanaan ahli muda pada rektorat jenderal bina marga Kemendagri RI Dira Ensyadewa turut memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Papua Barat daya telah karena telah menyusun dan menyiapkan draft PKS terkait pemungutan opsen PKB dan BBNKB.
“Pemungutan opsen pajak ini menguntungkan kedua belah pihak , pemerintah provinsi Papua Barat daya dan pemerintah kabupaten/kota ,akan di bahas dalam PKS ” tutup. (mrn)