SORONG,Beritaaktual.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Sorong (05/11/24).
Keputusan ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10.2024 yang bersifat penting.
Hal ini berdasarkan Surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang diberikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya,berdasarkan maklumat tersebut KPU Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat terbatas dan memutuskan Calon Gubernur Provinsi Papua Barat dinyatakan batal mengikuti kontestasi pilkada, sebagaimana berdasarakan surat yang ditandatangani Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan hubungan masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia Paris Uria Pedai. (**)