Injury Time, KPU Prov PBD Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya

Bagikan berita ini

 

SORONG,Beritaaktual.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, sebagai calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Sorong (05/11/24).

Keputusan ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10.2024 yang bersifat penting.

Hal ini berdasarkan Surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang diberikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya,berdasarkan maklumat tersebut KPU Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat terbatas dan memutuskan Calon Gubernur Provinsi Papua Barat dinyatakan batal mengikuti kontestasi pilkada, sebagaimana berdasarakan surat yang ditandatangani Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan hubungan masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia Paris Uria Pedai. (**)

Injury Time, KPU Prov PBD Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya 2 Screenshot 2024 1105 082706 1Injury Time, KPU Prov PBD Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya 3 Screenshot 2024 1105 082727 1Injury Time, KPU Prov PBD Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya 4 Screenshot 2024 1105 082758Injury Time, KPU Prov PBD Batalkan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya 5 Screenshot 2024 1105 082824

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses