
SORONG, BeritaAktual.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat total mencapai 3,36 gram, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIT tersebut berlangsung di Ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam keadaan aman dan terkendali. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Rizal Marito.
Dalam pelaksanaannya, kelima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasan. Barang bukti kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, sebelum akhirnya sisa pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan.
Proses tersebut disaksikan langsung oleh Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, personel Propam, unsur Itwasda, serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable, S.H.
Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Kehadiran berbagai unsur pengawasan dimaksudkan untuk menjamin penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih dan sehat .(*)









