
Kota Sorong,BeritaAktual.co-Team Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RT (20) pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.05 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 18 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban berinisial EDI.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memimpin konsolidasi dan analisis serta evaluasi (AAP) sebelum tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 13.40 WIT, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan lokasi dan penyusunan cara bertindak guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan.
Sekitar pukul 14.05 WIT, Team Mangewang melakukan penangkapan. Terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan melihat sepeda motor korban dengan kunci masih terpasang. Selanjutnya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah dan membawanya pergi.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan berbagai tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Kombes Amry.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, memastikan pintu dan akses rumah dalam keadaan terkunci, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan pada tempat yang mudah dijangkau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.(***)









