SORONG, BeritaAktual.co – Meski sudah dibatalkan pencalonannya oleh KPUD Papua Barat Daya, namun Abdul Faris Umlati dan pasangannya Petrus Kasihiw masih terus menggelar pertemuan terbatas, hingga kampanye akbar yang yang dihadiri ratusan massa pendukungnya, Senin sore (11/11/2024) di pantai WTC, kota Waisai, Raja Ampat.
Tidak tegasnya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu Papua Barat Daya, dipertanyakan praktisi hukum Fernando Ginuny. Menurut Nando seharusnya KPUD tidak menjadwalkan kampanye untuk pasangan ARUS dan Bawaslu segera menghentikan semua kegiatan kampanye pasangan ARUS. Bahkan sejumlah baliho pasangan ARUS, masih berdiri kokoh di jalan-jalan utama kota Sorong.
Padahal pada 4 November 2024, KPUD Papua Barat telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 105 Tahun 2024, yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya. Keputusan pembatalan ini seharusnya diikuti dengan larangan menggelar pertemuan terbatas hingga menggelar kampanye akbar, diikuti pencopotan semua alat peraga kampanye seperti baliho-baliho, di semua wilayah provinsi Papua Barat Daya.
“Seharusnya KPUD tidak menjadwalkan kampanye untuk pasangan ARUS dan Bawaslu segera menghentikan semua kegiatan kampanye pasangan ARUS. SK KPU Nomor 105 Tahun 2024 tersebut, sudah menggugurkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya, sebagaimana pasangan calon gubernur bersamaan dengan Wakil Gubernurnya, marena dalam Undang-Undang Pilkada, tidak mengenal Peserta Pilkada hanya seorang Wakil Saja,” ucap Nando.
Sikap KPU tersebut dinilai Nando tidak Konsisten dan setengah hati menggugurkan Abdul Faris Umlati, karena Racun yang dimakannya hanya setengah saja, dan hal ini akan menjadi celah Hukum selanjutnya pada Mahkamah Konstitusi dan DKPP.
“Kampanye pasangan ARUS di Raja Ampat (11/11/2024), harus disikapi Bawaslu Papua Barat daya sebagai sebuah pelanggaran pemilu dan harus ditindak,” tandas Nando. (RED)