
PLT Sekretaris Wilayah DPW PPP Provinsi Maluku, Muhamad Husein Tuharea. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku, Muhammad Husein Tuharea menegaskan, penunjukan dirinya beserta PLT Sekretaris dan Bendahara DPW PPP Maluku merupakan keputusan murni dari dalam partai, tanpa ada campur tangan pihak atau organisasi lain.
“Saya mengajak semua pihak, agar narasi yang menyebutkan sebagai manuver pihak luar segera dihentikan,” tegas Tuharea dalam keterangan tertulisnya, yanh diterima wartawan, di Ambon, Senin (23/2/2026).
Tuharea menjelaskan, bahwa PPP sebagai partai politik besar dengan landasan keislaman yang kuat memiliki kemandirian yang jelas diatur, dalam peraturan organisasinya, mulai dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hingga Peraturan Organisasi.
“Partai ini berjalan berdasarkan prinsip kemandirian yang diamanatkan dalam konstitusi organisasi, dengan kepemimpinan yang dipercaya, untuk menjalankan roda kerja organisasi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak mungkin ada kekuatan dari luar partai yang dapat mengintervensi keputusan dalam PPP.
“Ini adalah soal kehormatan dan martabat partai, yang tidak bisa dipermainkan. Pernyataan dari kader PPP kubu Rovik dan rekan-rekannya mengenai adanya campur tangan pihak lain menunjukkan kurangnya pemahaman, tentang tata kelola organisasi partai,” jelasnya.
Sebagai kader PPP, lanjut Tuharea, setiap orang wajib menghargai kepemimpinan yang telah ditetapkan secara konstitusional.
Ketua Umum PPP Mardiono, yang terpilih melalui muktamar, kata Tuharea, merupakan politisi senior yang memiliki kapasitas untuk memimpin partai besar ini.
“Jika memang ada pertemuan antara Ketua Umum dengan tokoh dari partai lain, hal itu hanya bersifat silaturahmi antar pemimpin partai, sebuah hal yang sangat umum dalam lingkungan demokrasi yang terbuka dan dinamis,” tambahnya.
Pada masa kini, kata Tuharea, berbagai tokoh dari berbagai partai sedang melakukan komunikasi dan kolaborasi, dalam bidang gagasan serta ide, untuk mendukung program kerja pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu, segala persoalan yang berkaitan dengan internal PPP harus diselesaikan dalam ruang lingkup internal partai, baik melalui komunikasi vertikal maupun horisontal.
“Saya sangat mengharapkan, agar narasi yang tidak sesuai fakta ini tidak lagi muncul, dan jangan sampai menarik nama atau pihak dari partai lain, yang tidak memiliki kaitan dengan penunjukan PLT DPW PPP Maluku ini,” pinta dia.
Menanggapi pertanyaan mengenai Surat Keputusan (SK) penunjukan yang ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal bukan Sekretaris Jenderal, Tuharea menjelaskan, bahwa hal tersebut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam AD PPP.
“Keputusan dalam partai diambil secara kolegial dan bersama-sama oleh pengurus harian DPP yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal. Pasal 18 AD PPP secara jelas menyatakan, bahwa Wakil Sekretaris Jenderal berwenang, untuk bertindak mewakili Sekretaris Jenderal, jika ada keadaan yang menghalangi,” tandas dia.







