
Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda MS menjalani Sidang KKEP, di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda MS menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14).
Sidang berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Bidang Profesi dan Pembinaan (Bidpropam) Polda Maluku, Senin (23/2/2026), dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan sebagai Ketua Komisi Sidang.
Turut hadir sebagai anggota panitia sidang adalah, Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy.
Untuk memastikan proses berjalan secara akuntabel, sidang ini juga diikuti oleh beberapa pengawas eksternal, yaitu Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Rizka M. Sangadji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B. Tualeka.
Selain pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di lokasi sidang, terdapat empat orang saksi yang akan memberikan keterangan secara daring dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tual.
Kelompok saksi tersebut terdiri dari seorang personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas), seorang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta dua orang keluarga korban.
“Pada hari ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah dijadwalkan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan kelancaran proses sidang,” ujar Ketua Komisi Sidang, Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat memberikan kesabaran dan dukungan, agar seluruh tahapan persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa yang menjadi sorotan ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) di Kota Tual dan menjadi perhatian publik setelah korban yang masih berusia belasan tahun dinyatakan meninggal dunia.
Pihak Polda Maluku menegaskan, bahwa proses hukum akan dijalankan dengan penuh transparansi dan profesionalisme.
Selain melalui proses pidana, Bripda MS juga menjalani sidang kode etik, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, terutama jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa,” kata Gunawan.
Sampai saat ini, penyidikan kasus masih berlangsung untuk mengungkap secara komprehensif kronologi kejadian, serta faktor-faktor yang menjadi penyebab peristiwa tersebut.




