
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kota Sorong aman dan kondusif, Pemerintah kota Sorong mengeluarkan surat larangan penjualan minuman keras (miras) menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.
“Surat larangan atau surat edaran bagi penjualan minuman keras kami sebar di tiap kelurahan yang ada di kota Sorong, untuk menjaga kedamaian di perayaan hari natal dan tahun Baru,” kata Sekda kota Sorong Yakobus Karet saat pertemuan bersama awak media yang bertempat di ruang Anggrek kantor Walikota Sorong, Selasa (17/12/2024).
Dikatakan Yakob, larangan menjual miras adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat bisa menjalani keseharian tanpa rasa takut dan lebih fokus dalam menyambut hari raya.
Untuk memastikan lanjut dia, pemerintah bersama dengan aparat dari kepolisian dan TNI untuk melakukan patroli ke toko-toko yang menjual minuman keras yang ada di kota Sorong.
“Pemerintah kota Sorong berharap masyarakat dapat merayakan perayaan Natal dan pergantian Tahun nanti dengan aman dan semua dapat berjalan aman dan damai,” tutupnya. (MAR)







