
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Penjabat Walikota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Yakob Kareth, Kepala Dinas Dukcapil Kota Sorong melakukan Penandatanganan Kerjasama bersama Pengadilan Agama Sorong. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Sorong, Kamis (23/01/2025).
Penandatanganan kerjasama ditandatangani langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Sorong dan juga Kepala Pengadilan Agama Sorong dan Pj Walikota Sorong serta Kepala Disdukcapil Kota Sorong terkait dengan pelayanan terintegrasi Dokumen Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Sorong bersama Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Agama Sorong.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.

Pj Walikota Sorong Bernhard Edward Rondonuwu menyampaikan bentuk -bentuk pelayanan publik di pengadilan agama dan letakkan di dukcapil agar layanan-layanan agama pengadilan negeri Sorong bisa dilakukan.
“Contoh nya seperti perubahan nama dan hak asuh anak dan lain-lain , layanan publik yang harus sama-sama dilakukan oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri di dukcapil kota Sorong,” ujar Pj Walikota.
Dirinya berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini pelayanan kepada masyarakat kota Sorong di kantor capil dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kedepan kita bisa sama dengan daerah-daerah lain dalam hal ketersediaan mal pelayanan publik sehingga semua opd yang menangani pelayanan kepada masyarakat diintegrasikan disatukan agar memudahkan masyarakat untuk dilayani,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Sorong Onesimus Assem menyampaikan, dalam rangka untuk mengintegrasikan pelayanan kepada warga, Disdukcapil akan bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Dengan tujuan bahwa warga datang mengurus dokumen di dinas kependudukan catatan sipil, misalnya pengangkatan anak atau pencatatan sipil atau perubahan nama, sekarang bisa pengurusan ke kantor capil kota Sorong.
“Mulai hari ini bagi masyarakat yang mau mengurus balik nama, pengangkatan anak , perubahan nama, putusan cerai sudah bisa langsung ke kantor kependudukan catatan sipil, karena sudah kerjasama dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri dan seterusnya mereka berkantor di dukcapil kota Sorong terkait dengan dokumen pelayanan publik.
Onesimus Assem menegaskan bahwa membutuhkan status kependudukan mereka bisa melakukan aktivitas -aktivitas yang lain yang diperhatikan oleh negara terkait menyangkut hak mereka seperti kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan, BLT, Bansos dan lain-lain.
“Dengan hal ini warga masyarakat yang mau pengurus dokumen pelayanan publik tidak langsung ke pengadilan negeri dan pengadilan agama, ke kantor polisi, langsung aja ke kantor catatan kependudukan sipil disdukcapil kota Sorong memberikan pelayanan bagi masyarakat,” paparnya.
Ia berharap dengan adanya mal pelayanan publik ini warga kota Sorong dari 10 distrik, 41 kelurahan, 804 RT/RW dengan jumlah penduduk sampai hari ini 284.466 kami sudah bisa mendatangi kantor catatan kependudukan sipil di kota Sorong. (Mar)