KOTA AMBON, BeritaAktual.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akhirnya angka bicara soal pemberitaan yang menyebutkan, jika mitra kerjasama perparkiran yang tidak berkompeten dalam penanganan parkir.
“Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela kepada wartawan, di Ambon, Rabu (5/2/2025).
Terkait dengan pelaksanaan pemilihan mitra kerjasama perparkiran ini sudah sesuai dengan Permendagri Tahun 2020 tentang Kerjasama Daerah, sehingga dibentuklah tim untuk melaksanakan proses dimaksud, dan berjalan dari Desember 2024 sampai dengan Januari 2025.
Menurutnya, terdapat delapan perusahaan yang mendaftarkan diri, guna mengikuti proses penilaian kelayakan dalam penanganan perparkiran, diantaranya CV. Jayawijaya, CV. Las Sahapori, CV. Afif Mandiri, CV. Urimesing Guard, dan lainnya.
“Pelaksanaan pemilihan mitra kerjasama perparkiran di Kota Ambon untuk tahun 2025 bukan bersifat lelang, karena pemanfaatannya bukan menggunakan APBD atau APBN, sehingga ini menjadi kewenangan Pemkot Ambon sesuai Permendagri Tahun 2020,” tandas Yan.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender Perparkiran Kota Ambon, Levy Uktolseya menegaskan, proses penilaian dilakukan secara terbuka, dan tidak tertutup sama sekali. Sehingga masing-masing perusahaan yang mendaftarkan diri, saling mengetahui potensi maupun kelemahannya.
“Dan terkait semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan, kami pastikan bahwa tidak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen perusahan terverifikasi dan terklarifikasi kebenarannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, sempat bermasalah dan dianggap wanprestasi, lantaran menunggak penyetoran retribusi parkiran kepada Pemerintah Kota Ambon di tahun 2023, CV Afif Mandiri justru ditetapkan kembali sebagai pengelola parkiran di tahun ini.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil penilaian Panitia Kerjasama Parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon pada 23 Januari 2025 kemarin. Dengan alasan, PT AFIF Mandiri telah melunasi hutang dan memiliki nilai penawaran tertinggi.
Anehnya, panitia maupun Dishub mengaku tidak mengetahui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), terkait kapan waktu pelunasan hutang penyetoran parkiran oleh CV Afif Mandiri.
Sebab, dalam kontrak kerjasama antara perusahan selalu pengelola parkir dengan Pemerintah Kota Ambon selama satu tahun berjalan, disebutkan bahwa perusahaan harus menyetor sesuai nilai yang ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember bulan berjalan.
Ketika menunggak, maka perusahan harus melunasi hutang sebelum jatuh tempo tanggal 31 Desember bulan berjalan. Dan jika melewati jatuh tempo, maka perusahaan tersebut dianggap wanprestasi dan harus diblacklist.
Ketua Panitia Pemilihan, Nevy Uktolseya, usai rapat evaluasi penetapan pengelola parkiran bersama Komisi III DPRD Kota Ambon, mengaku, panitia sudah melakukan kroscek sebelum memenangkan perusahaan yang akan mengelola parkiran, dalam hal ini CV Afif Mandiri.
“Panitia ketika memutuskan Afifi Mandiri sebagai pemenang, itu kita sudah kroscek dengan bendahara penerima (Dishub). Dan panitia telah melakukan kroscek itu dan ternyata apa yg disebutkan itu kita tidak menemukan hutang atau wanprestasi oleh CV Afif Mandiri,” tutur Nevy, Jumat (31/1/2025).
Ia merincikan, dari 8 perusahaan yang mengajukan penawaran, hanya PT Urimessing dan CV Afif Mandiri yang dinilai memenuhi syarat. Namun CV Afif memiliki nilai penawaran yang tinggi, dan sudah melunasi tunggakan.
Hanya saja, Nevy mengaku, tidak mengetahui kapan pastinya CV Afif melunasi hutang sesuai SKRD yang dikeluarkan Dishub. Dimana, panitia hanya menerima laporan dari Dishub, bahwa PT Afif Mandiri tidak lagi memiliki hutang.
“Ada sekitar 7 pendaftar yang masukan penawaran hanya 6. Setelah dievaluasi, yang layak itu CV Afif dan PT Urimessing. Panitia kemudian evaluasi tenyata sama, hanya perbedaan di nilai penawaran. Kita cari penawaran tertinggi, tapi tidak mengabaikan syarat syarat yg ditetapkan. Maka CV Afif patokan itu. Berdasarkan Permendagri 22, panitia tidak keluar dari itu. Soal SKRD itu tanyakan ke Dishub,” sebutnya.
Nevy menambahkan, jika kemudian hari diketahui perusahaan yang dimenangkan memiliki hutang dan wanprestasi, maka perusahaan tersebut akan dinyatakan gugur, kemudian digantikan dengan perusahaan lainnya.
“Wanprestasi itu, apabila dalam satu tahun kontrak berjalan sampai selesai masa kontrak, lalu perusahaan tidak menyetor sesuai nilai itu, maka dianggap menjadi hutang. Karena wajib disetor. Maka akan dilakukan penagihan dari instansi teknis (Dishub). Kalau memang tidak lakukan itu, maka wanprestasi dan akan diblacklist,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella mengatakan, pihaknya juga sudah ikut mengevaluasi proses lelang pengelola parkiran di kota bertajuk Manise ini.
Namun ia mengaku, tidak mengetahui SKRD terkait kapan waktu pelunasan hutang oleh CV Afif Mandiri. Lantaran baru bertugas sebagai kadis perhubungan di pertengahan 2024.
“Beta (saya) tidak tau sampai situ soal tunggakan-tunggakan. Tapi saat masuk sudah tidak ada lagi tunggakan. Dari laporan itu tidak ada. Laporan itu yang kita pakai sebagai lampiran. SKRD yang menentukan kepala parkir. Kita kroscek itu di rekening bank. Yang kita kejar itu, misalnya Rp 4 miliar kita cek di laporan kekurangan itu, harus itu, target berapa,” ungkapnya.
“Penyelesaian hutang SKRD, kita cek dulu. Tapi itu laporan secara keseluruhan, itu yang sudah diverifikasi oleh Inspektorat maupun BPK. Kalau mau cari itu (SKRD) harus hubungi yang bersangkutan. Kita punya tugas mengevaluasi sampai terakhir capaian target PAD dapat tidak,” tutup Suitella.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar menyebutkan, jika komisi sudah mengevaluasi terkait perusahaan dimenangkan oleh panitia dimaksud.
Hanya saja, dalam rapat tersebut komisi tidak mempertanyakan SKRD terkait kapan waktu pelunasan hutang CV Afif Mandiri. Dimana, hanya Rekapitulasi Piutang Dishub Kota Ambon yang menjadi acuan evaluasi komisi.
“Komisi sudah mengevaluasi soal perusahaan yang dimenangkan itu (Afif Mandiri), dan sudah kita kroscek tadi dari data itu (rekapitulasi piutang Dishub). Jadi sudah dijelaskan juga dan tidak ada masalah,” tandas Gunawan.