
Barang bukti kayu ilegal milik tersangka diserahkan penyidik BPPHLHK Wilayah Maluku dan Papua kepada JPU Kejaksaan Negeri SBT, Senin (24/2/2025).
AMBON, BeritaAktual.co – Tujuh tersangka kasus penebangan kayu ilegal di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial AB, S, BT, MAT, AO, MR dan AT, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT.
Penahanan dilakukan setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II dari penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua, Senin (24/2/2025).
“Setelah diserahkan oleh penyidik PNS BPPHLHK, ketujuh tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan 15 Maret 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (25/2/2025).
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Ahmad Latupono, Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana.
Vector menyebutkan, selama masa penahanan, Penuntut Umum Kejari SBT akan mempersiapkan administrasi, guna melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi, untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa,” katanya.
Ketujuh tersangka ditangkap, saat melakukan aktivitas ilegal penebangan dan pengolahan kayu, di kawasan suaka alam Sungai Nif di Kabupaten SBT pada 21 September 2024 lalu.
Mereka dibekuk saat tim BPPHLHK menggelar operasi pengamanan hutan di kawasan tersebut.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Kemudian Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.







