
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Papua Barat Daya menggelar Bimbingan Teknis penginputan rencana umum pengadaan barang/jasa pada Aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung hotel Swiss Belhotel Kamis 20/03/2025 ini diadakan selama 2 hari dari Kamis tanggal 20 dan Jumat 21 Maret 2025.
Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhoni Way yang membuka kegiatan menyampaikan, bimbingan teknis penginputan rencana umum pengadaan barang dan jasa pada sistem aplikasi rencana umum pengadaan (SIRUP) ini sesuai dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah (ltkp) RI nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan, pengadaan barang/jasa pemerintah. Maka pemerintah Provinsi Papua Barat Daya merasa perlu mengoptimalkan kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa di setiap opd tahun 2025 ini.

Dengan Kegiatan bimbingan teknis sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan dan mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta guna memastikan bahwa rencana umum pengadaan telah disusun sesuai kaidah-kaidah dan peraturan perundang-undangan dan diumumkan dengan benar dan tepat waktu, karena pengumuman rencana umum pengadaan (rup) pada aplikasi sirup menjadi salah satu indikator penilaian mcp korsupgah kpk dan penilaian indeks tata kelola pengadaan (itkp).
“Ada beberapa hal untuk menjadi perhatian kita bersama untuk dievaluasi yaitu: melihat di tahun anggaran 2024 yang lalu bahwa perencanaan pengadaan barang dan jasa dinilai belum optimal, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya pengisian sirup yang hanya mencapai 93 persen dari total paket sebanyak 2.610 paket, yaitu dari pagu pengadaan sebesar 1,2 triliun hanya dapat terealisasi sebesar 1,1 triliun,” ujar Sekda.
Selain ini Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, secara elektronik melalui aplikasi Ipse hanya mencapai 31,99 persen, artinya 68,01 persen tidak melalui LPSE, hal ini akan menimbulkan resiko seperti keterlambatan pengadaan barang dan jasa, peningkatan biaya dan penurunan kualitas. Serta adanya beberapa pekerjaan yang tidak selesai sesuai waktu pelaksanaan kontrak, hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk kiranya dapat melakukan perbaikan di tahun anggaran 2025.
“Saya minta kepada seluruh peserta dapat mengikuti semua materi dalam bimtek ini, serta dapat menyelesaikan proses pengisian Aplikasi SIRUP hingga tuntas sebelum batas waktu yang ditetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sekda.
Selain itu lanjutnya, dengan adanya kegiatan ini mendukung pencapaian salah satu misi pemerintah daerah provinsi papua barat daya yakni, mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis e-government serta mewujudkan visi mewujudkan masyarakat papua barat daya yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis pertumbuhan ekonomi lokal sebagai upaya pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Novianto selaku Biro pengadaan barang dan jasa menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Sistem Rencana Umum Pengadaan. Dengan hal ini OPD diwajibkan mengikuti kegiatan Bimtek untuk melakukan penginputan seluruh kegiatan belanja modal, belanja barang dan jasa,belanja hibah berupa uang tunai tidak perlu dimasukkan.
“Kami berharap peserta yang mengikuti Bimtek kepada semua pihak yang mendukung acara ini sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” tandasnya. (Mar)







