
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay.
AMBON, BeritaAktual.co – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAL alias Ongen, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku berlangsung Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 00.20 WIT, di kawasan Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengaku, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari informan, bahwa seorang pria diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, tim segera bergerak ke lokasi,” kata Janet kepada wartawan, di Ambon, Jumat (21/3/2025).
Setibanya di lokasi, polisi mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam plastik klip bening,” sebut Janet.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar Janet.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Janet menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan patroli, dan pengawasan ketat. Masyarakat juga kami imbau untuk segera melaporkan, jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Janet.







