
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnullah
AMBON, BeritaAktual.co – Tiga pelaku pengedar narkoba berinisial VK (28) alias Vasco, beserta CP (37) dan FTP (32), yang merupakan pasangan suami istri berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Penangkapan terhadap ketiga pengedar narkoba ini, setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menyebut, awalnya tim menangkap Vasko di jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 17 Maret 2025.
Vasco ditangkap tepat di depan Gereja Syalom pada pukul 12.30 WIT, atau sesaat setelah menerima paket kiriman yang didalamnya berisi Sabu.
“Yang bersangkutan mengaku menerima paket kiriman tersebut, atas permintaan saudara AP alias Agil,” ungkap Areis kepada wartawan, di Ambon, Selasa (25/3/2025).
Vasco mengaku, paket berisi sabu seberat 0.4941 gram ini adalah milik bersama. Sebab uang pembeliannya berasal darinya.
“Saat ditangkap, pelaku beserta barang bukti diamankan, guna proses penyidikan. Sementara terhadap saudara Agil telah dilakukan pencarian, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditemukan,” beber dia.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Vasko ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua hari berselang atau 19 Maret 2025, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus CP dan istrinya FTP, di sekitar jalan Dr. Malaiholo, kawasan Karang Panjang, Ambon.
Penangkapan pasutri ini berawal saat tim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim mencurigai seorang driver ojol dan menggunakannya tepatnya di depan kantor PDIP Maluku. Saat diinterogasi, driver ojol ini mengaku hanya dititipi paket kiriman untuk diantarkan ke alamat sesuai pesanan aplikasi.
“Tim kemudian mengamankan paket, yang kami curigai berisi narkotika berupa dos bekas headset/earphone warna biru muda bertuliskan shure dalam tas kresek hitam ukuran kecil,” ungkapnya.
Setelah mengetahui isinya, tim bersama driver ojol tersebut menuju alamat rumah pemesan aplikasi antar paket di sekitar Jalan Dr. Malaihollo.
“Tim lalu mengamankan terduga FTP dan suaminya CP. Tim meminta terduga untuk jujur, apakah masih ada barang bukti lainnya yang disimpan. Terduga FTP jujur mengakui masih ada sisa sabu di dalam lemari pakaian di kamar terduga,” jelas Areis.
Dalam lemari tersebut FCP mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 paket kecil plastik klip bening berisi sisa serbuk kristal bening.
Total berat sabu-sabu yang dimiliki kedua pasutri 0,13 gram. “Ada juga ditemukan 1 korek api gas warna putih bening, 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas kemasan sabu,” jelasnya.
Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua pasutri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka narkoba ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Kasus tersebut masih terus didalami untuk mengejar pelaku lainnya,” pungkas Aries.







