
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mendesak PT. Dream Sukses Airindo (DSA), untuk segera “angkat kaki” dari lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang berada di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pasalnya, lahan tersebut merupakan aset Pemkot Ambon. Langkah tegas ini diambil, menyusul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset.
Wali Kota juga menegaskan komitmennya untuk menarik kembali seluruh aset milik Pemkot Ambon yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Salah satunya adalah, PT. DSA.
“Saya sudah instruksikan kepada BPKAD untuk segera menertibkan aset-aset tersebut, termasuk gedung yang saat ini digunakan oleh PT. DSA. Itu milik Pemkot, dan harus dikembalikan,” tegas Wali Kota kepada wartawan, di Ambon, Rabu (9/4/2025).
Langkah ini tak lepas dari gugatan hukum yang dilayangkan PT. DSA terhadap Pemkot Ambon. Selain itu, kinerja perusahaan penyedia air bersih tersebut juga menuai sorotan tajam dari masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat di wilayah konsesi PT. DSA. Kalau tidak mampu melayani masyarakat, jangan memaksakan diri,” tegas Wattimena.
Menurut Wattimena, pasca gugatan tersebut, kemitraan antara PT. DSA dan Pemkot Ambon telah berakhir. Karena itu, Pemkot Ambon memberi waktu satu bulan bagi PT. DSA, untuk angkat kaki dari kantor yang mereka tempati.
“Saya mempersilahkan mereka untuk cari gedung lain untuk berkantor. Bangunan itu bukan milik kalian, tetapi milik Pemkot Ambon,” pungkas dia.
Dia juga menyebut, bahwa masih ada beberapa aset Pemkot yang belum dikuasai secara penuh. Seluruh bangunan tersebut akan didata ulang dan dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor representatif.
“Penataan aset ini penting, agar pelayanan pemerintahan berjalan maksimal dengan fasilitas yang layak,” tutup Wattimena.







