
SORONG, BeritaAktual.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya terus mempertegas langkah pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2026, sebanyak empat perkara tindak pidana narkotika telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk memasuki Tahap II penuntutan.
Hal ini disampaikan oleh Kombes pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si.menjelaskan bahwa keempat kasus tersebut terungkap dari bulan Februari hingga April 2026, dengan total barang bukti yang disita mencapai jumlah yang signifikan, baik berupa sabu maupun ganja.
Perkara pertama bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tertanggal 15 Februari 2026, dengan tersangka berinisial H. Dalam kasus ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat bersih 0,54 gram. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Berkas dinyatakan lengkap pada 19 Mei 2026 dan diserahkan ke kejaksaan pada 21 Mei 2026.
Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/II/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Februari 2026, menjerat tersangka berinisial R.M.M.. Jumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sangat besar, yakni narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 7.176,72 gram. Pelaku diancam pasal primer Pasal 114 ayat (2) dan pasal subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a UU KUHP sebagaimana telah diubah tahun 2026. Berkas lengkap dan penyerahan Tahap II dilakukan pada tanggal yang sama dengan kasus pertama, yaitu 19 dan 21 Mei 2026.
Selanjutnya, perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IV/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 8 April 2026, berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus, yakni berinisial F.D.F. dan T.S.. Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita ganja seberat bersih 3.166,48 gram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a UU KUHP yang telah diubah. Berkas perkara dinyatakan P-21 pada 17 Juni 2026, lalu dilanjutkan ke Tahap II pada 22 Juni 2026.
Terakhir, perkara keempat tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/04/IV/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 April 2026, dengan tersangka berinisial Z.M.G.W.. Jumlah barang bukti yang disita cukup besar, yaitu ganja seberat bersih 5.122,09 gram. Tersangka dijerat pasal yang sama dengan kasus kedua dan ketiga. Berkas dinyatakan lengkap pada 17 Juni 2026 dan penyerahan ke kejaksaan dilakukan pada 22 Juni 2026.
Dengan diserahkannya keempat perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sorong, proses penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga ke tahap persidangan di pengadilan.
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelamatkan masyarakat Papua Barat Daya dari bahaya ancaman narkotika.(***)







