
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong menggelar press release pada Selasa (15/4/2025) terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal, termasuk pencurian handphone, narkotika jenis sabu dan ganja, serta pencurian sepeda motor.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian di gudang milik toko handphone Pink Seluler, yang terjadi pada Sabtu dini hari (15/3/2025). Pelaku berinisial R-A, yang diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut, diamankan beserta barang bukti berupa 35 unit handphone dan tablet berbagai merek.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa pelaku membobol pintu belakang toko dengan pisau cungkil dan palu, merusak kamera pengawas, lalu membuka brankas penyimpanan barang. Dari dalam brankas, pelaku mengambil 19 unit handphone dari dalam berangkas dan yanng lainnya digasak didalam etalase toko.
“Pelaku mengetahui seluk-beluk toko karena pernah bekerja di sana. Hal itu yang memudahkan dia dalam melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Akibat perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mar)