Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pencurian HP di Toko Pink Seluler, Terancam 9 Tahun Penjara

Marni Selasa, 15 April 2025 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20250415_182217_Chrome
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong menggelar press release pada Selasa (15/4/2025) terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal, termasuk pencurian handphone, narkotika jenis sabu dan ganja, serta pencurian sepeda motor.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian di gudang milik toko handphone Pink Seluler, yang terjadi pada Sabtu dini hari (15/3/2025). Pelaku berinisial R-A, yang diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut, diamankan beserta barang bukti berupa 35 unit handphone dan tablet berbagai merek.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa pelaku membobol pintu belakang toko dengan pisau cungkil dan palu, merusak kamera pengawas, lalu membuka brankas penyimpanan barang. Dari dalam brankas, pelaku mengambil 19 unit handphone dari dalam berangkas dan yanng lainnya digasak didalam etalase toko.

“Pelaku mengetahui seluk-beluk toko karena pernah bekerja di sana. Hal itu yang memudahkan dia dalam melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Akibat perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mar)

Tentang penulis

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pencurian HP di Toko Pink Seluler, Terancam 9 Tahun Penjara 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Benhur: Kepala Daerah Wajib Laporkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
Next: Wali Kota Harap Pangan di Ambon Aman Untuk Dikonsumsi

Related News

Screenshot_20260409_150804_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Buru Kelompok Terorganisir Pelaku Kekerasan di Tambrauw

Marni Kamis, 9 April 2026
Screenshot_20260406_213902_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Marni Senin, 6 April 2026
IMG-20260325-WA0020
2 min read
  • Hukrim

Satu Tersangka Ditahan, Tujuh Orang Jadi DPO dalam Kasus Pembunuhan di Tambrauw

Marni Rabu, 25 Maret 2026

Berita lainnya

IMG_7b985349-48ce-4178-912e-a42d746a013f
2 min read
  • Daerah

Watubun: Hari Buruh Harus Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Q Jumat, 1 Mei 2026
Screenshot_2026-03-05-19-41-20-943_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Lewerissa Dorong Penataan Ulang Kawasan Rawan Bencana di Ambon

Q Jumat, 1 Mei 2026
Screenshot_2026-05-01-10-12-23-431_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Pattimahu: Hari Buruh Jadi Momentum Perjuangan dan Solidaritas

Q Jumat, 1 Mei 2026
IMG-20260428-WA0061
2 min read
  • Migas

Pertamina Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Paket Sembako, Masyarakat Prasejahtera di Wayame  

Marni Kamis, 30 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d