Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Idul Adha 2025
Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Wisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pencurian HP di Toko Pink Seluler, Terancam 9 Tahun Penjara

Marni Selasa, 15 April 2025 1 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20250415_182217_Chrome
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong menggelar press release pada Selasa (15/4/2025) terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal, termasuk pencurian handphone, narkotika jenis sabu dan ganja, serta pencurian sepeda motor.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian di gudang milik toko handphone Pink Seluler, yang terjadi pada Sabtu dini hari (15/3/2025). Pelaku berinisial R-A, yang diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut, diamankan beserta barang bukti berupa 35 unit handphone dan tablet berbagai merek.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa pelaku membobol pintu belakang toko dengan pisau cungkil dan palu, merusak kamera pengawas, lalu membuka brankas penyimpanan barang. Dari dalam brankas, pelaku mengambil 19 unit handphone dari dalam berangkas dan yanng lainnya digasak didalam etalase toko.

“Pelaku mengetahui seluk-beluk toko karena pernah bekerja di sana. Hal itu yang memudahkan dia dalam melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Akibat perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mar)

Tentang penulis

Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Pencurian HP di Toko Pink Seluler, Terancam 9 Tahun Penjara 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Benhur: Kepala Daerah Wajib Laporkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
Next: Wali Kota Harap Pangan di Ambon Aman Untuk Dikonsumsi

Related News

Screenshot_20250709_144512_Chrome
3 min read
  • Hukrim

Pelaku Rudapaksa Lansia 57 Tahun di Kota Sorong Diamankan Polisi, 1 DPO

Marni Selasa, 8 Juli 2025
Screenshot_20250704_213009_WhatsApp
2 min read
  • Hukrim

Dengan Kapal Bawa Ganja 3,4 Kg ke Sorong, Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba

Marni Jumat, 4 Juli 2025
Screenshot_20250629_170534_Video Player
2 min read
  • Hukrim

Polisi Amankan “AM” Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan di Kota Sorong, Terancam 9 Tahun

Marni Minggu, 29 Juni 2025

Berita lainnya

Screenshot_20250709_144512_Chrome
3 min read
  • Hukrim

Pelaku Rudapaksa Lansia 57 Tahun di Kota Sorong Diamankan Polisi, 1 DPO

Marni Selasa, 8 Juli 2025
IMG-20250708-WA0016
Kabid Kepala Bidang Penanggulangan Bencana DKP2B dan Satpol-PP PBD, Josua Homer
2 min read
  • Pemerintahan

Aplikasi SIMACE Diaktifan, Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Bencana di Papua Barat Daya

Marni Selasa, 8 Juli 2025
Screenshot_20250707_212840_Chrome
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin
1 min read
  • Maluku

Rovik: Progres Kerjasama KUB Bank Maluku-Malut dan DKI Capai 90 Persen

Rudy Senin, 7 Juli 2025
Screenshot_20250707_212145_Chrome
1 min read
  • Maluku

DPRD Minta Komitmen Pemda Tingkatkan PAD

Rudy Senin, 7 Juli 2025
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d