
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mematangkan rencana, jelang penertiban pedagang di pasar dan terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang akan dilaksanakan pada 17-22 April 2025 nanti.
PJ Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Roby Sapulette mengatakan, koordinasi telah dilakukan baik secara internal Pemkot maupun eksternal, sehingga penertiban diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Konsolidasi dilakukan dengan stakeholder internal, yaitu dari Satpol PP, Dinas Perindag, Dishub, Damkar, dan Dinas PUPR. Kemudian nanti akan dilakukan konsolidasi juga dengan kepolisan, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta Kodim 1504 dalam kerangka mempersiapkan segala sesuatu, berkaitan dengan penertiban pedagang di pasar dan terminal Mardika,” beber Sapulette kepada wartawan, di Ambon, Selasa (15/4/2025).
Sapulette menyebut, jika surat pemberitahuan telah diedarkan kepada para pedagang, dan pada tanggal 17 April nanti Tim Penertiban akan langsung melakukan sosialisasi di lapangan, sebelum dilanjutkan dengan eksekusi pada 22 April 2025.
“Diharapkan sungguh masyarakat bisa tertib, tidak perlu menunggu aparat melakukan proses pembongkaran lapak, tapi bagaimana masyarakat dengan kesadaran sendiri dalam melakukan pembongkaran secara mandiri, agar Kota Ambon ini semakin tertib, dan tidak ada lagi yang menggunakan trotar dan badan jalan untuk aktivitas berjualan,” harapnya.
Dia mengaku, kawasan yang masuk rencana penertiban adalah ruas jalan menuju terminal A1, dan jalan pantai Mardika, depan Taman Victoria sampai pertokoan Batu Merah.
“Pedagang yang ditertibkan akan diarahkan, untuk masuk ke Gedung Pasar Mardika yang baru, karena kapasitasnya mencukupi dan nanti dapat berkoordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Maluku,” ujar Sapulette.
Untuk diketahui, penataan pasar dan terminal Mardika merupakan salah satu dari 17 program prioritas Pemkot Ambon, dibawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota (Wawali), Ely Toisutta.