
AMBON, BeritaAktual.co – Perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 segera disidangkan.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (15/4/2025).
“Bahwa dalam pelimpahan tersebut, JPU menyerahkan 1 (satu) jilid barang bukti yang terdapat dokumen nota pencairan ADD tahap I dan tahap II Tahun 2018,” kata PJ Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama saat dihubungi dari Ambon, Rabu (16/4/2025).
Kemudian, lanjut Garuda, ada dokumen laporan pertanggungjawaban ADD tahap II tahun 2018, serta bukti nota pencairan dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sebagai barang bukti atas perkara yang melibatkan dua orang tersangka yakni DS, PJ Kepala Desa Ridool, dan MYM, Kaur Keuangan Desa Ridool.
Dia menyebut, perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD Desa Ridool tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 252.641.557.
“Perkara korupsi DD/ADD Desa Ridool telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan, kini DS dan MYM kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk kelancaran proses persidangan,” tandas Garuda.






