
AMBON, BeritaAktual.co – MH, seorang pria di Kota Ambon tega menganiaya dan memperkosa Anak Baru Gede (ABG) yang masih di bawah umur, di kamar kos di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (27/4/2025) pagi. Korban dianiaya karena menolak diperkosa.
Pelaku ditangkap warga, setelah korban melarikan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Polisi telah menetapkan pria bejat itu sebagai tersangka, dan ditahan di tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Insiden ini bermula, ketika korban yang sedang menginap di rumah temannya di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berpamitan untuk pulang pada Minggu pagi.
Dalam perjalanan pulang, korban yang berjalan kaki merasa kantuk, dan memilih beristitahat di sebuah warung kosong hingga akhirnya tertidur.
Tak berselang beberapa lama, tersangka MH datang membangunkan korban. Tersangka menawarkan mengantar korban pulang ke rumahnya.
Namun saat naik ke sepeda motor, korban malah dibawa tersangka ke kawasan Tihu, bukan ke rumah korban.
Sesampainya di kosan, tersangka yang tidak mampu menahan syahwatnya melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat memberikan perlawanan, namun dia tak berdaya karena dipukuli di bagian wajah.
Usai melancarkan aksinya, HM juga mengancam membakar korban jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri usai kejadian tersebut.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Keluarga korban bersama warga beramai-ramai menangkap HM, dan menyerahkannya ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar ada peristiwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur Minggu kemarin, lokasinya di Kelurahan Tihu,” kata Janete kepada wartawan, di Ambon, Rabu (30/4/2025).
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka ditangkap warga, setelah korban yang berhasil kabur menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya.
“Setelah ditangkap warga tersangka diserahkan ke polisi. Saat ini tersangka telah resmi ditahan,” ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.