
LSM yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih Provinsi Maluku juga telah menggelar aksi demontrasi, di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, pekan lalu.
AMBON, BeritaAktual.co – Proyek pekerjaan jalan dan jembatan alih trase Mako-Modan Mohe, di Kabupaten Buru dengan anggaran sebesar Rp100 miliar mangkrak. Proyek milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Ambon tersebut mangkrak sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Mangkraknya proyek ini disampaikan Koordinator Penanggungjawab Koalisi Merah Putih Provinsi Maluku, Alwi Rumadan kepada wartawan, di Ambon, Senin (26/5/2025). Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih Provinsi Maluku juga telah menggelar aksi demontrasi, di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, pekan lalu.
Untuk itu, dia mendesak DPRD Provinsi Maluku, untuk segera memanggil pihak Satker 1 PJN Wilayah Maluku, sebagai instansi yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut, termasuk sejumlah perusahaan pekerja proyek.
“Harapan kami kepada DPRD Maluku dalam hal ini komisi III untuk bisa memanggil pihak Satker Wilayah 1 dan PPK BPJN Maluku Wilayah 1,yang menangani pekerjaan tersebut, bila perlu memanggil pihak perusahaan,” harap Alwi.
Alwi juga menyoroti pekerjaan jalan dan jembatan alih trase Mako-Modan Mohe. Proyek ini dikerjakan BPJN Maluku sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pada tahun 2023, anggaran yang dikucurkan sebesar kurang lebih Rp47 miliar. Sementara 2024 anggaran yang digunakan kurang lebih Rp50 miliar. “Jadi total anggaran yang digunakan kurang lebih Rp100 miliar,” ungkapnya.
Alwi mengaku, pihaknya telah melakukan investigasi beberapa pekerjaan yang dilakukan. Hasilnya, proyek yang dikerjakan PT. Trawesi Arta Mega dan PT. Wimala Nusantara Jaya ini belum selesai dikerjakan hingga kini.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami dilakukan, sampai hari ini belum selesai dikerjakan. Maka diduga terjadi mangkrak pekerjaan tersebut, karena batas kontrak pekerjaan sudah harus selesai di Desember 2024,” beber dia.
Para pendemo berharap DPRD Maluku dalam hal ini Komisi III sebagai lembaga pengawasan, agar dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
“Harapan kami komisi tiga bisa memanggil pihak BPJN XVI Ambon, untuk bisa kami sama-sama rapat dengar pendapat, sehingga harapan pembangunan yang dilakukan oleh pihak BPJN paling tidak dinikmati oleh rakyat, karena ini dengan anggaran negara yang begitu besar,” harapnya.





