
Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Muhammad Iksan Keliwooy.
AMBON, BeritaAktual.co – Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada tiga desa, di kabupaten setempat. Dugaan penyelewengan anggaran ini terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024.
Tiga desa tersebut yakni, Desa Bas di Kecamatan Pulau Gorom, Desa Efa Kecamatan Wakate, dan Desa Namaandan Kecamatan Teluk Waru.
“Saat ini kita lagi tindaklanjuti, jika ada kerugian negara baru kita serahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum,” tegas Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Muhammad Iksan Keliwooy, saat dihubungi dari Ambon, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, mekanisme penanganan penyalahgunaan dana desa melibatkan berbagai pihak dan tindakan, mulai dari pelaporan masyarakat hingga penindakan hukum.
Namun penanganan tidak seperti sebelumnya. Sejak beberapa tahun lalu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilibatkan dan memiliki peran penting dalam pengawasan dana desa.
Inspektorat merupakan bagian dari APIP yang bertugas melakukan pengawasan internal di dalam pemerintahan.
APIP juga bertugas untuk memastikan, pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, efektif, efisien, dan transparan.
Keberadaan APIP berperan dalam mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa melalui pengawasan yang proaktif dan preventif.
“Iya sekarang mekanismenya tidak sama seperti dulu. Sekarang ada MoU antara APIP dengan kejaksaan dan kepolisian,” kata Keliwooy.
Melalui nota kesepahaman atau MoU itu, menurut dia, jika ada laporan dugaan penyelewengan dana desa akan ditindaklanjuti oleh APIP.
“Jika memang ada kerugian negara atau terbukti adanya kecurangan atau lainnya kita rekomendasikan ke institusi penegak hukum,” ujarnya.
Tahun ini Inspektorat SBT melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa 2024. Dia menekankan kepada para auditor bertanggung jawab, dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Pemeriksaan jangan di rumah kepala desa, harus dilaporkan ke camat dan dilakukan pemeriksaan di kantor desa dan dihadiri juga perangkat desa,” jelasnya.
Keliwooy juga mengingatkan kepada masyarakat, jika menemukan dugaan penyimpangan dana desa hendaknya dilaporkan secara resmi bukan diunggah di media sosial menggunakan akun palsu.
“Saya baru dilantik tahun ini sekitar tiga bulan lalu. Jadi saat ini saya fokus di laporan pemeriksaan dana desa tahun 2024, jika memang ada dugaan penyelewengan di tahun sebelumnya, hendaknya (masyarakat) buat laporan resmi nanti kita akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Keliwooy menjelaskan jika ada laporan yang diserahkan ke APIP akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita ini APIP, bukan aparat penegak hukum. Kita terima laporan kita lakukan pembinaan (kepada pemerintah desa) dahulu. Kalau memang ada temuan kita berikan waktu 40 hari, jika tidak diselesaikan ada surat pertanggung jawaban mutlak setelah itu kita rekomendasikan kepada pimpinan daerah dalam hal ini bupati untuk ditindaklanjuti. Bupati akan berikan sanksi berupa pemberhentian atau lainnya itu kewenangan bupati,” jelasnya.
Keliwooy berharap kepada instansi teknis dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meningkatkan kapasitas aparatur desa.
“Jika manajemen pengelolaan keuangan rapuh tetap saja masalah. Kita semua ini sistem, Inspektorat melakukan pengawasan sesuai mekanisme tapi, kalau SDM bermasalah kan sama saja,” tegas Keliwooy.