
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian dari upaya menjamin keadilan, pemerataan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat berkomitmen untuk mengawal proses tersebut.
Demikian disampaikan kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Amus Atkana kepada media ini di salah satu hotel kota Sorong Papua Barat Daya, Selasa (27/5/2025).
“Kami hadir di Sorong karena Papua Barat Daya masih berada dalam cakupan pengawasan Ombudsman Papua Barat. Kami mendapat undangan dari unit pengendalian mutu pendidikan,” ujar Amus.
Dikatakan Amus, terutama sistem penerimaan siswa dari yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan beberapa penyesuaian penting, salah satunya adalah penekanan pada sistem domisili yang lebih ketat.
“Kalau dulu pakai zonasi, sekarang masih zonasi tetapi diperkuat dengan bukti domisili yang sah, yakni Kartu Keluarga (KK). Ini adalah syarat mutlak,” tegasnya.
Amus menjelaskan bahwa penguatan sistem domisili bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan dan pemerataan dalam pendidikan. ia mengakui masih terdapat praktik-praktik penyimpangan di lapangan, seperti penggunaan domisili palsu demi masuk ke sekolah unggulan.
Demikian, Ombudsman memberikan perhatian khusus kepada dinas terkait agar tidak sembarangan memindahkan domisili siswa tanpa alasan yang jelas dan sah. Terutama pelaksanaan kebijakan sekolah gratis di wilayah otonomi khusus (Otsus) Papua Barat dan Papua Barat Daya, perlunya kejelasan regulasi agar kebijakan tersebut benar-benar menyasar sasaran yang tepat.
“Pertanyaan saya, siapa yang mendapat sekolah gratis itu? orang mana? gratisnya meliputi apa saja harus ada kejelasan melalui pergub, perwali, atau perbup,” terangnya.
Terkait kuota penerimaan siswa, Ombudsman menekankan pentingnya pembagian yang proporsional dan adil. Bahwa SPMB harus bebas dari pungutan liar dan praktik korupsi berkedok biaya masuk sekolah.
“Kami berharap penerimaan ini nol pungutan. Jangan ada yang berkedok pungutan. tidak diawasi, ini akan berdampak pada tingginya angka putus sekolah dan pengangguran.
Akus juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI Papua Barat dalam waktu dekat akan menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, dan Dinas Pendidikan guna memastikan SPMB 2025 berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
“Mari kita wujudkan SPMB terbaik tahun ini, menuju mimpi besar kita, Papua Emas 2041 dan Indonesia Emas 2045. (Mar)