
Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten SBB, Darto Al Bana.
AMBON, BeritaAktual.co – Ada dugaan ketidakberesan dari dua proyek di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dua proyek tersebut yakni, proyek jembatan Waeteba-Mako, di Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Ambon, dan talud Wai Olas, di Dusun Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB.
Proyek jembatan Waeteba-Mako mulai dikerjakan sejak tahun 2023 itu hingga kini tak kunjung rampung, bahkan mangkrak. Padahal, proyek tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada Juni 2024 lalu. Namun sayangnya, proyek tersebut dibiarkan terbengkalai hingga saat ini.
Informasi media ini menyebutkan, jika ada sekitar 3 proyek strategis milik BPJN dianggarkan sekitar Rp400 miliar lebih. Untuk jembatan Waeteba sendiri, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp140 miliar.
Proyek jembatan Waeteba-Mako tersebut baru dikerjakan sebagian. Parahnya, beberapa bagian material yang mulai mengalami kerusakan akibat terbengkalai lama. Diduga, proyek ini dikerjakan tanpa kajian teknis yang memadai.
Sementara itu, hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten SBB sejak April hingga awal Juni 2025 menyebabkan talud Wai Olas roboh diterjang arus sungai yang meluap.
Talud penahan banjir dengan panjang sekitar 341 meter dan tinggi 2 meter tersebut diketahui baru saja selesai dikerjakan, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB.
Menyikapi hal itu, Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten SBB, Darto Al Bana menduga, proyek talud tersebut tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi, karena tidak didasarkan pada perhitungan teknis dan matematis yang matang, termasuk tidak mempertimbangkan potensi luapan air saat musim hujan.
“Ini bentuk kelalaian dalam pengawasan dari Dinas PUPR. Saya kira, mereka harus bertanggung jawab atas lemahnya kontrol terhadap proyek ini. Selain itu, kami menilai CV Seram Utara Agung selaku kontraktor pelaksana harus diperiksa,” tegas Al Bana, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (10/6/2025).
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami juga mendorong Inspektorat Kabupaten SBB, kejaksaan, dan polisi, agar segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pekerjaan CV Seram Utara Agung. Dugaan mark up anggaran di lapangan harus dibongkar,” pinta dia.
Talud Wai Olas sejatinya dibangun untuk menahan arus sungai agar tidak meluap ke pemukiman warga. Namun kerusakan cepat pasca pembangunannya menimbulkan tanda tanya besar, mengenai kualitas pekerjaan dan transparansi penggunaan anggaran.







