
Salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fransiskus Rangkore.
AMBON, BeritaAktual.co – Surat Keputusan (SK) pengangkatan milik seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Fransiskus Rangkore hilang entah dimana.
Fransiskus, ASN dengan NIP 198407132008011003 mengaku kecewa, dengan situasi tersebut, dan berharap pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera memberikan klarifikasi.
“Saya sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. SK tersebut adalah dokumen penting, yang menjadi jaminan masa depan saya sebagai ASN. Saya berharap, pemerintah daerah dan BKPSDM segera memberikan penjelasan dan solusi,” pinta dia, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (10/6/2025).
Upaya konfirmasi terhadap pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Kepala BKPSDM, telah dilakukan oleh awak media. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi, baik melalui surat maupun pesan elektronik.
Hilangnya SK ASN dinilai sebagai persoalan serius, yang harus segera ditangani. Dokumen tersebut merupakan dasar hukum bagi ASN dalam memperoleh hak-haknya, termasuk pengajian, tunjangan, dan kejelasan status administratif.
Untuk itu, publik mendesak agar Pemkab Kepulauan Tanimbar bertindak cepat dan transparan. Pemerhati kebijakan publik menyebut kasus ini sebagai cerminan dari buruknya pengelolaan arsip dan dokumen kepegawaian di daerah.
“Pemerintah daerah tidak bisa menutup mata. Harus ada penyelidikan internal dan pertanggungjawaban. ASN adalah tulang punggung pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak mereka harus dijamin,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik di Maluku.
Kasus Fransiskus Rangkore diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh, terhadap sistem administrasi kepegawaian di Kepulauan Tanimbar. Pemerintah pusat melalui instansi terkait diharapkan turut memantau, dan memberikan pendampingan jika diperlukan.
Hingga saat ini, Fransiskus Rangkore masih menunggu kejelasan status administrasi kepegawaiannya. Sementara itu, publik menantikan langkah konkret dari Pemkab Kepulauan Tanimbar, untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.