
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memerintahkan Inspektorat Kota Ambon, untuk melakukan audit terhadap pengelolaan uang setoran, dari hasil galian C CV. Prima Jaya Hative.
Demikian ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada Wartawan, di Ambon, Senin (16/6/2025). Proses audit ini dilakukan, menindaklanjuti aksi demonstrasi masyarakat Hative Besar, Kamis (12/6/2025) kemarin, yang menuntut transparansi pengelolaan tersebut.
Inspektorat Kota Ambon, Senin (16/6/2025), sudah turun langsung ke kantor Pemerintah Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, dengan tujuan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan uang setoran dari hasil galian C CV. Prima Jaya Hative.
“Saya sudah minta Inspektorat untuk turun hari ini, guna melakukan audit terhadap penggunaan dana sumbangan dari pihak pengelola, kepada pemerintah negeri. Paling tidak dalam beberapa tahun terakhir,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai supaya memberikan kepastian kepada masyarakat setempat, terkait dengan penggunaan dan peruntukan dari anggaran yang diberikan tersebut.
Dia menyatakan, jika semua proses pengelolaan tambang galian C itu telah dilakukan sesuai ketentuan, maka masyarakat tidak lagi mengambil tindakan sepihak dalam hal penutupan, penghentian, dan lain-lain.
“Kalau mereka menuntut transparansi dalam penggunaan, ya silakan pemerintah negeri memberikan itu, menyampaikan tentang penggunaan itu. Karena itu hari ini Inspektorat turun dan mengaudit, sehingga kita akan mengetahui berapa jumlah yang disetor setiap tahun, kemudian penggunaannya untuk apa saja ada buktinya atau tidak. Ya, kira-kira seperti itu,” ujar dia.
Wali Kota kemudian menghimbau, agar para pendemo, atau kelompok masyarakat tidak melakukan aksi-aksi atau tindakan melawan hukum.
Dia mengatakan, karena pengelola tambang terus memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan, maka hendaknya masyarakat tidak mengambil langkah hukum sendiri untuk menghentikan, menutup, dan sebagainya.
“Jadi sepanjang pengelolaan itu berjalan sesuai dengan ketentuan, maka kita menghargai proses perizinan yang sudah lengkap yang dimiliki oleh pihak pengelola,” katanya.
“Kalau ada ketidakpuasan dari kelompok masyarakat, soal penggunaan sumbangan dari pengelola kepada pemerintah negeri, ya nanti kami akan minta Inspektorat untuk memeriksa. Tetapi tidak ada kewenangan mereka juga, untuk melakukan penutupan, kan seperti itu,” tandas Wali Kota.





