
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Merasa ditipu oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HT yang bekerja di salah satu dinas di kota Sorong, N (inisial korban) didampingi kuasa hukumnya Rifal Kasim Pary. SH dan Hairul R. SH melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke SPKT Polresta Sorong Kota, Sabtu (18/07/2025).
Diterangkan Rifai Kasim Pary. SH, kasus penipuan seleksi CPNS ini bermula, ketika seorang pelapor, berinisial N bertemu dengan LA, kemudian dari keterangan LA bahwa untuk bisa lolos CPNS harus menghubungi rekannya HT oknum ASN di salah satu dinas di kota Sorong. Lalu korban diajak untuk bertemu dengan HT di salah satu warung Nasi Padang dan kemudian korban menyerahkan sejumlah uang kepada oknum ASN tersebut.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan oleh korban, HT tidak memenuhi janjinya dan korban tidak diangkat menjadi ASN di kota Sorong. Sejak saat itu N sudah menghubungi HT untuk beritikad baik mengembalikan dana yang pernah diserahkannya itu, namun HT tidak mengindahkan teguran maupun peringatan dari N, bahkan hanya menjanjikan besok, besok dan besok sampai akhirnya N melaporkan HT ke kepolisian.
“Dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Oknum ASN berinisial HT dan rekannya LA (masyarakat) diduga melakukan persekongkolan jahat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP,” ujar Rifai.
Sebagai kuasa hukum tambah Rifal Kasim Pary. SH didampingi rekamnya Hairul R. SH, sudah mengupayakan agar persoalan ini dapat dimediasi, namun HT tidak mengindahkan bahkan meng non aktifkan nomor HPnya.
“Kami merasa sudah kelewatan sehingga baiknya kami LP saja,” pungkasnya.






