Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua Digiring ke Penjara

Rudy Kamis, 17 Juli 2025 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250717-WA0009

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, saat digiring jaksa ke penjara.

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yakni, mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena, dan mantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo digiring ke penjara.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets R.I Talompo, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini di Ambon, Kamis (17/7/2025).

“Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025, sementara Akila Ferdiana Pangalo ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sesuai surat perintah penahanan Nomor: Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar dia.

Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, usai pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon,” kata Talompo.

Menurutnya, proses tahap II dilaksanakan, Selasa (16/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada Senin (14/7/2025).

Dia mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas dalam kota ke sejumlah desa sasaran, seperti Desa Saparua, Kulur, dan Tiouw.

“Mereka membuat daftar pengeluaran riil seolah-olah menggunakan transportasi umum, padahal menggunakan fasilitas ambulans milik Puskesmas,” beber dia.

Selain itu, lanjut Talompo, jaksa juga menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tetap dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban, seolah-olah telah dilaksanakan.

Dia menyebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403.413.500.

Menurutnya, jaksa telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanggungjawaban fiktif, serta uang tunai sebesar Rp68.943.000 yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening penitipan Kejari Ambon.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas dia.

Tentang penulis

Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua Digiring ke Penjara 1 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Wali Kota Apresiasi Kontribusi Seluruh Lembaga Jasa Keuangan
Next: Diduga Menipu Loloskan PNS, Oknum ASN Kota Sorong Dipolisikan

Related News

image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260806-WA0022
  • Daerah

Saartje Sapulette: Pola Asuh Orang Tua Menentukan Kualitas Generasi Masa Depan

Q Kamis, 6 Agustus 2026
IMG-20260723-WA0049
  • Daerah

Pemkot Ambon Pastikan Kebijakan WFH ASN Tetap Berlaku Ikuti Instruksi Pusat

Q Kamis, 6 Agustus 2026

Berita lainnya

image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0089
  • Migas

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0047
Gubernur PBD Resmi Lauching SP2D Online SIPD dan KKPD Di Provinsi Papua barat daya (Foto/Mar)
  • Pemerintahan

PBD Luncurkan SP2D Online dan KKPD, Transformasi Digital Tata Kelola Keuangan Daerah 

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
20260806_214202
  • Metro

Papuan Skilled Training Center Gelar Pelatihan Alat Berat Khusus Anak Papua  

Marni Kamis, 6 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d